Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11.2021.Dittipideksus yang telah ditandatangani Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Kasus Jouska telah naik menjadi tersangka," kata Wadirtipideksus, Kombes Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/10).
Baca Juga
Selain Aakar, penyidik juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis surat perkembangan penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara.

Diketahui, sebanyak 41 orang telah melaporkan PT Jouska terkait tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya yang kemudian penanganan kasus tersebut ditarik oleh Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, 41 korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp18 miliar. Selain itu, CEO PT Jouska, Aakar Abyasa juga digugat untuk ganti rugi terhadap 45 nasabah senilai Rp64 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara bermula ketika PT Jouska Finansial Indonesia dinilai mengarahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI) terkait pengelolaan dana investasi.
Namun, akhirnya terungkap bahwa MSI adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska.
Baca Juga
Dalam klausut surat yang ditandatangani para klien PT Jouska, salah satunya berbunyi memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.
Kemudian, dana investasi itu dipakai untuk membeli saham dan reksadana salah satunya saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang kemudian anjlok. Merasa dirugikan 41 klien PR Jouska menggandeng advokat dan melaporkan Aakar ke pihak kepolisian. (Knu)