Central Data Technology Gugat Anak Usaha Multi Buana Grup Senilai Rp16 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 April 2021
Central Data Technology Gugat Anak Usaha Multi Buana Grup Senilai Rp16 Miliar
Logo PT Central Data Technology. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - PT Central Data Technology mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Buana Artha Tekno Sains (BATS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/4)

Gugatan ini diajukan lantaran PT Buana Artha Tekno Sains yang merupakan bagian dari Multi Buana Grup tak kunjung membayar atas jual beli yang terjadi antara kedua perusahaan.

Baca Juga

PN Jakarta Utara Gelar Sidang Putusan PT FNS

"PT Central Data Technology pada akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum melalui gugatan wanprestasi terhadap PT Buana Artha Tekno Sains untuk memenuhi kewajiban pembayaran," kata kuasa hukum PT Central Data Technology, Oktavia Anggriani.

Oktavia memaparkan, gugatan ini diajukan lantaran PT Buana Artha Tekno Sains belum membayar pesanan pembelian sejumlah barang dari PT Central Data Technology dengan nilai total Rp13,2 miliar.

Pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) tersebut ditandatangani oleh Eko Pujiyanto selaku Direktur PT Buana Artha Tekno Sains, dimana dalam PO tersebut terdapat ketentuan mengenai pembayaran PO akan dilakukan secara penuh dalam waktu 30 hari kerja sejak berita acara serah terima (BAST) yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2019. Namun, sampai saat ini PT Buana Artha Tekno Sains belum melakukan pembayaran secara signifikan.

"PT Central Data Technology sudah beberapa kali memberikan surat peringatan maupun somasi tetapi hal tersebut diabaikan oleh PT Buana Artha Tekno Sains," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/4).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Foto: Facebook
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Foto: Facebook

Dalam petitum gugatannya, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menyatakan PT Buana Artha Tekno Sains telah melakukan perbuatan wanprestasi atas kesepakatan jual beli berdasarkan pesanan pembelian tertanggal 6 Desember 2019.

Atas hal tersebut, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menghukum PT Buana Artha Tekno Sains melunasi kewajibannya sebesar Rp16,6 miliar yang terdiri dari kewajiban pokok sebesar Rp 11,7 miliar dan denda Rp4,89 miliar.

"Kami juga meminta agar PN Jakut menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan tergugat dalam melunasi kewajibannya," pungkasnya.

Direktur PT Buana Artha Tekno Sains, Eko Pujiyanto belum merespon konfirmasi dari wartawan mengenai gugatan tersebut. (*)

Baca Juga

Pegawai hingga Hakim Positif Corona, PN Jakarta Utara Ditutup

#Persidangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan