Cekal 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung: Mereka Berpotensi Jadi Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 Desember 2019
Cekal 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung: Mereka Berpotensi Jadi Tersangka
Jaksa Agung ST Burhanuddin - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung mencekal 10 orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menuturkan, keputusan pencekalan terhadap 10 orang tersebut sudah berdasarkan perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pada Kamis (26/12) malam.

Baca Juga

Jawaban SBY Disalahkan soal Kasus Jiwasraya

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Ia pun melanjutkan dari kesepuluh orang tersebut ada kemungkinan di antaranya berpotensi menjadi tersangka. Sementara pemanggilan sejumlah orang untuk digali keterangannya bakal dilakukan pekan depan.

"Terjadwal nanti hari Senin, Selasa depan kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 [Januari] kami panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlahnya sekitar 24 orang," kata Adi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).

Adi Toegarisman
Kejaksaan Agung

Terkait pengusutan perkara ini, untuk sementara ini Kejaksaan Agung menyatakan belum akan menggandeng institusi lain.

"Yang pasti kami akan tangani sendiri, kan ini sudah di tahap penyidikan ini ya." katanya

Baca Juga

Kasus Gagal Bayar PT Jiwasraya Harus Diseret ke Ranah Hukum Agar Tak Dipolitisasi

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga enggan membeberkan dari unsur mana saja pihak yang dicekal tersebut. Ia hanya menekankan bahwa langkah cekal dilakukan lantaran ada indikasi kuat dugaan korupsi.

"Kalau itu nggak usah dijawab juga. Pasti ada dugaan," katanya.

Burhanuddin juga enggan mengungkap ada tidaknya unsur pejabat PT Jiwasraya dari 10 orang yang dicekal. Ia menuturkan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12)

Baca Juga

Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Muhammadiyah Minta Erick Thohir Bereskan Jiwasraya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.

Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya. (Knu)

#Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan