Cegah Sebaran COVID-19, ASN dan TNI/Polri yang Nekat Mudik Terancam Kena Sanksi
MerahPutih.Com - Pemerintah resmi melarang TNI-Polri, maupun pegawai BUMN dan ASN di perusahaan negara untuk mudik. Lantaran saat ini masih terjadi penyebaran pandemi COVID-19.
Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (9/4).
Baca Juga:
Kebijakan ini diperkuat lewat penerbitan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020: "Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lain selama penetapan kedaruratan kesehatan COVID- 19.”
Sanksi dalam kategori itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara menyebut jika ASN yang mudik adalah pasien positif Covid-19, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak hormat.
ASN dibolehkan ke luar kota jika telah mendapatkan izin dari pejabat berwenang dari pihak kepegawaian.
Pemerintah juga melarang ASN cuti selama pandemi Covid-19 kecuali cuti melahirkan, sakit atau alasan penting, atau cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian tertentu.
Baca Juga:
Pesan Kamis Putih, Kardinal Ajak Umat Selalu Mengasihi dan Bersyukur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah bakal memberikan sanksi disiplin jika melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut. Sanksi disiplin mengacu PP 53/2010 tentang disiplin PNS.
Dengan pertimbangan larangan mudik merupakan kebijakan presiden menyikapi situasi darurat/genting; dan ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," pungkas Tjahjo.(Knu)
Baca Juga:
Hadapi COVID-19 Gugus Tugas dan TikTok Bersatu Dukung Tenaga Kesehatan