Aturan Baru Kapolri: Status Tersangka UU ITE Wajib Diputus Jenderal Bintang Tiga

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Februari 2021
Aturan Baru Kapolri: Status Tersangka UU ITE Wajib Diputus Jenderal Bintang Tiga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan para kapolda untuk melaksanakan gelar perkara secara virtual dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gelar penetapan tersangka harus melibatkan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) dan harus atas persetujuan perwira tinggi berpangkat Komjen bintang tiga itu.

Baca Juga:

SE Kapolri soal Penerapan UU ITE Dinilai Memberikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

"Melaksanakan gelar perkara dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka," demikian bunyi urat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal Senin 22 Februari 2021, yang ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Kapolri mengklasifikasi perkara dengan UU ITE dengan dua pendekatan penyelesaian yang berbeda. Pertama, tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

Implementasinya terkait pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan, penanganannya merujuk pedoman pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 207 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

Kedua, tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Yaitu tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama, dan diskriminasi ras dan etnis.

Penanganannya memedomani pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal 156 KUHP, pasal 156a KUHP, dan pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.

Baca Juga:

Kasus SARA dan Ujaran Kebencian Tetap Dijerat UU ITE

Kemudian, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penanganannya memedomani pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selanjutnya, Kapolri meminta penanganan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan tidak dilakukan penahanan dan dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. (Knu)

Baca Juga:

Waktu yang Dibutuhkan Pemerintah Kaji UU ITE

#Kapolri #Breaking #Listyo Sigit Prabowo #UU ITE
Bagikan
Bagikan