Merahputih.com - Mabes Polri bakal mengedepankan upaya preventif dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19. Sementara, penegakan hukum akan dilakukan Polri Sebagai upaya paling akhir atau ultimum remedium.
"Karena yang kami kedepankan adalah pola pendekatan kepolisian yang bersifat preemptif dan juga preventif," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Kamis (9/4).
Baca Juga:
Anies Ngaku ke Ma'ruf Amin Makamkan 38 Orang Meninggal Dengan Protap WHO
Asep menegaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila imbauan polisi tidak diindahkan. Polri awalnya bakal memberikan imbauan dan juga kita elakukan pemantauan yang sifatnya mengingatkan dan juga pencegahan.
"Ini untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pelaku kejahatan tersebut," tegas perwira menengah Polri itu.
Asep mencatat ada penurunan angka kejahatan sebesar 11,03 persen di seluruh Indonesia dalam dua pekan terakhir. Kejahatan pada minggu ke-13 tahun 2020 sebanyak 4.197 dan kejahatan di minggu ke-14 sebanyak 3.743.
"Hal ini jadi merupakan sebuah indikator adanya penurunan jumlah kejahatan sebesar 11,03 persen," kata Asep.

Mantan Kapolresta Kabupaten Bekasi ini mengklaim, angka pelanggaran lalu lintas juga mengalami penurunan. Asep memaparkan, pelanggaran lalu lintas di Tanah Air pada minggu ke-13 tercatat sebanyak 301 kasus. Jumlah itu turun 53,82 persen pada pekan berikutnya dengan total 139 kasus.
Selanjutnya, angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga berkurang sebanyak 24 kasus pada pekan ke-14 dibandingkan pekan sebelumnya.
"Minggu ke-13 sebanyak 69 dan gangguan di minggu ke-14 sebanyak 45. Dalam interpretasinya bahwa terjadi penurunan gangguan kamtimbmas sebesar 34,78 persen," ujar Asep.
Baca Juga:
Ditemukan Pasien Positif COVID-19 Tertular dari Surabaya, Bupati Klaten Tetapkan KLB
Polri pun mengklaim bahwa situasi Indonesia saat ini kondusif. Diketahui, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia per Rabu kemarin, mencapai 2.956 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 240 pasien meninggal dunia. Sementara 222 pasien lainnya dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
DKI Jakarta yang menjadi daerah paling banyak ditemukan kasus Covid-19 akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB mulai Jumat (10/4) besok.
Sejumlah kegiatan dan mobilisasi masyarakat akan dibatasi. Salah satunya ojek online yang tidak diperbolehkan mengangkut orang dan hanya diperkenankan mengangkut barang. (Knu)