MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan sebanyak sepuluh ribu lebih surat imbauan untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024.
Imbauan disampaikan kepada peserta Pemilu 2024, penyelenggara pemilu, hingga mitra-mitra strategis Bawaslu seperti Polri dan TNI.
"(Imbauan) ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu mandek," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Sosialisasi Diseminasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Isu Strategis Politik Uang di Jawa Tengah, yang dikutip, Selasa (26/9).
Baca Juga:
Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu
Dia menjelaskan, pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu Nomor Tahun 2017 hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
Maka dalam konteks ini, dijelaskan Lolly, kerangka kerja Bawaslu paradigmanya cegah, awasi, tindak.
Dia menegaskan, sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan Kontestan Pemilu Hindari Politik Uang
Pencegahan dilakukan untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat penegakan hukum tidak mengedukasi untuk para kontestan," cetus Lolly. (Knu)
Baca Juga:
Sejumlah Daerah Dianggap Bawaslu Rawan Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu