Cegah COVID-19 Meluas di Jakarta, Pemprov Godok Pergub Larangan Pendatang
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menggodok tengah menggodok peraturan gubernur (Pergub) terkait pelarangan pendatang ke ibu kota usai Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah nanti.
"Belum, sedang menunggu pergub dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (11/5).
Baca Juga:
Syafrin mengaku, petugas Dishub siap melakukan pencegahan pelarangan perantau ke Jakarta, apalagi saat ini wabah virus corona sudah mengkhawatikan di DKI. Kebijakan itu dimbil semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kita tunggu pergubnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Dany Sukma meminta pemda lain ikut bersama mencegah pendatang masuk ke wilayah Jakarta usai Lebaran.
Menurutnya, kebijakan itu bisa berjalan sukses bila mendapat dukungan dari pemda lain.
Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pasien Positif COVID-19 di RS Darurat Pulau Galang
Dany juga mengimbau kepada warga yang masih ada di ibu kota untuk tidak pulang ke kampung halaman. Sehingga, tujuan pemerintah untuk menyetop penyebaran penyakit corona dapat terealisasi.
"Harus ada kerja sama dengan pemerintah daerah lain untuk membatasi kedatangan orang ke Jakarta nanti. Kami lagi bahas hari ini perihal kebijakan itu," kata Dany Sukma. (Asp)
Baca Juga:
Ingin Tekan Laju Pertumbuhan Corona, Indonesia Mesti Tiru Selandia Baru