Cegah COVID-19, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana Dewasa dan Anak

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 April 2020
Cegah COVID-19, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana Dewasa dan Anak
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi. Data tersebut dirilis per Rabu (8/4) pukul 09.00 WIB.

"Hingga pagi ini yang keluar dan bebas total 35.676. Melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (8/4).

Baca Juga

Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas

Rika menjelaskan narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 33.078 dan anak sebanyak 783. Sementara narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.776 dan Anak sebanyak 39.

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Rika mengatakan, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

Baca Juga

Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana

Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi. (Pon)

#Narapidana
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan