CCTV di Rumah Kadiv Propam Rusak, Insiden Saling Tembak Antar-pengawal Tak Terekam Ilustrasi tembakan. ANTARA/REUTERS

MerahPutih.com - Pengusutan kasus saling tembak antar-pengawal di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sedikit menemui kesulitan.

Polisi menyebut, CCTV di rumah dinas Irjen Sambo rusak sejak dua pekan lalu.

Polisi pun sedang mencari bukti lain untuk mengusut kasus saling tembak antara Bharada E berujung tewasnya Brigadir J.

Baca Juga:

Polres Jaksel Periksa 3 Saksi Terkait Insiden Polisi Tembak Polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi bakal melakukan penyelidikan sesuai prinsip scientific crime investigation.

Dia mengatakan, hal itu penting agar kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak menjadi terang.

"Secara scientific crime investigation kami berusaha untuk mengungkap, membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain secara saintifik," ucap Budhi dalam konferensi pers, Selasa (12/7).

Pihaknya juga mencari bukti pendukung, yakni CCTV dari sekitar rumah tersebut.

Menurutnya, rekaman CCTV dari area sekitar rumah diperlukan untuk mengetahui proses kedatangan orang-orang saat baku tembak terjadi.

"Kami mencari juga alat bukti pendukung, yakni CCTV dari sekitar rumah tersebut yang bisa membuktikan petunjuk adanya proses atau orang-orang yang mungkin berada di rumah tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Mabes Polri Jelaskan Duduk Perkara Polisi Tembak Polisi

Budhi juga memberikan penjelasan terkait luka sayatan dan dua jari putus Brigadir J.

Ia mengatakan bahwa luka di bagian jari Brigadir J karena tembakan yang dilayangkan oleh Bharada E.

Saat itu, Brigadir J tengah memegang senjata api dengan kedua tangannya. Lalu, peluru dari tembakan Bharada E menembus bagian jarinya

“Kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain,” tambahnya.

Budhi menegaskan, luka sayatan tersebut bukan hasil dari senjata tajam, tapi dari luka tembak. Hal itu berdasarkan dengan hasil autopsi yang dilakukan kepolisian.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam setiap kasus pidana, Polri harus mengumpulkan lima alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.

“Pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga ada surat atau dokumen, keempat petunjuk, dan kelima keterangan terdakwa,” jelasnya. (Knu)

Baca Jgua:

Polri Ungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Gerak Cepat Uni Eropa dan AS Hentikan Ketergantungan Pada Pasokan Minyak Rusia
Dunia
Gerak Cepat Uni Eropa dan AS Hentikan Ketergantungan Pada Pasokan Minyak Rusia

Pada Kamis (5/5/2022), panel Senat AS mengajukan RUU yang dapat mengekspos OPEC+ ke tuntutan hukum untuk kolusi dalam meningkatkan harga minyak

Ketua KPK soal Bupati Bangkalan Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Indonesia
Ketua KPK soal Bupati Bangkalan Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan alasan Abdul Imron belum ditahan karena sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan.

 Jangan Ada Perpeloncoan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Indonesia
Jangan Ada Perpeloncoan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat memperingatkan sekolah agar mengawasi praktik perpeloncoan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (18/7).

[HOAKS atau FAKTA]: Polri Keluarkan Lis Nomor Telepon dari Sindikat Penjahat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Polri Keluarkan Lis Nomor Telepon dari Sindikat Penjahat

Beredar kembali klaim beberapa nomor luar negeri yang bisa menyalin semua data di handphone hanya dengan melakukan panggilan.

Saksi Bongkar Kebohongan Klaim Tes Swab Ferdy Sambo
Indonesia
Saksi Bongkar Kebohongan Klaim Tes Swab Ferdy Sambo

Dua tenaga kesehatan (nakes) yakni Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

KPK Pastikan Usut Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe
Indonesia
KPK Pastikan Usut Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

Langkah itu dilakukan dalam rangka meningkatkan asset recovery.

[HOAKS atau FAKTA]: WhatsApp Beri Kouta Gratis 50 GB
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: WhatsApp Beri Kouta Gratis 50 GB

Beredar informasi berupa pesan berantai berisi kabar bahwa WhatsApp memberikan kuota gratis sebesar 50 GB. Pesan tersebut juga berisi tautan yang akan diarahkan untuk mengisi sebuah form agar segera kita bisa segera mengklaim hadiah.

Pengamanan KTT G20 Dipastikan Ramah Terhadap Masyarakat
Indonesia
Pengamanan KTT G20 Dipastikan Ramah Terhadap Masyarakat

Setelah Indonesia menjadi tuan rumah G20 pada 2022, India akan meneruskan Presidensi G20 hingga 2023.

Kapolri Harap Brimob Sukses dalam Pengamanan KTT G20
Indonesia
Kapolri Harap Brimob Sukses dalam Pengamanan KTT G20

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri perayaan HUT Brigade Mobile (Brimob) Ke-77.

Indonesia-Korea Selatan Sepakat dalam 4 Kerja Sama Pembangunan IKN Nusantara
Indonesia
Indonesia-Korea Selatan Sepakat dalam 4 Kerja Sama Pembangunan IKN Nusantara

Korea Selatan menyepakati empat bentuk kerja sama konkret bidang infrastruktur dengan Indonesia untuk membantu pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.