MerahPutih.com - Pengusutan kasus saling tembak antar-pengawal di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sedikit menemui kesulitan.
Polisi menyebut, CCTV di rumah dinas Irjen Sambo rusak sejak dua pekan lalu.
Polisi pun sedang mencari bukti lain untuk mengusut kasus saling tembak antara Bharada E berujung tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:
Polres Jaksel Periksa 3 Saksi Terkait Insiden Polisi Tembak Polisi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi bakal melakukan penyelidikan sesuai prinsip scientific crime investigation.
Dia mengatakan, hal itu penting agar kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak menjadi terang.
"Secara scientific crime investigation kami berusaha untuk mengungkap, membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain secara saintifik," ucap Budhi dalam konferensi pers, Selasa (12/7).
Pihaknya juga mencari bukti pendukung, yakni CCTV dari sekitar rumah tersebut.
Menurutnya, rekaman CCTV dari area sekitar rumah diperlukan untuk mengetahui proses kedatangan orang-orang saat baku tembak terjadi.
"Kami mencari juga alat bukti pendukung, yakni CCTV dari sekitar rumah tersebut yang bisa membuktikan petunjuk adanya proses atau orang-orang yang mungkin berada di rumah tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Mabes Polri Jelaskan Duduk Perkara Polisi Tembak Polisi
Budhi juga memberikan penjelasan terkait luka sayatan dan dua jari putus Brigadir J.
Ia mengatakan bahwa luka di bagian jari Brigadir J karena tembakan yang dilayangkan oleh Bharada E.
Saat itu, Brigadir J tengah memegang senjata api dengan kedua tangannya. Lalu, peluru dari tembakan Bharada E menembus bagian jarinya
“Kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain,” tambahnya.
Budhi menegaskan, luka sayatan tersebut bukan hasil dari senjata tajam, tapi dari luka tembak. Hal itu berdasarkan dengan hasil autopsi yang dilakukan kepolisian.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam setiap kasus pidana, Polri harus mengumpulkan lima alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
“Pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga ada surat atau dokumen, keempat petunjuk, dan kelima keterangan terdakwa,” jelasnya. (Knu)
Baca Jgua:
Polri Ungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J