Catherine Wilson hingga Jennifer Dunn Bakal Bersaksi di Sidang Wawan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 Maret 2020
Catherine Wilson hingga Jennifer Dunn Bakal Bersaksi di Sidang Wawan
Jennifer Dunn (Foto: MerahPutih/Albi)

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sembilan orang saksi. Kesembilan saksi itu yakni, Irwansyah, Aima Mawaddah, Rebecca Soejatie, Ama Liko Nicolaus, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Reny Yuliana, Laura Indriani, dan Yessica Devis. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

Baca Juga

Rano Karno Penuhi Panggilan Jadi Saksi Sidang Kasus Wawan

"Saksi TCW hari Senin 9 Maret, Irwansyah; Aima mawaddah; Rebecca Soejatie; Ama Liko Nicolaus; Jennifer Dunn; Catherine Wilson; Reny Yuliana; Laura Indriani; dan Yessica Devis," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ANTARA

Diketahui sejumlah nama artis sempat muncul dalam surat dakwaan Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Ada sekira lima nama artis yang disebut mendapatkan hadiah dari adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Lima nama artis tersebut yakni, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani. Kelima nama tersebut disebut oleh Jaksa KPK turut menerima hadiah dari Wawan.

Wawan sendiri didakwa oleh Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp94,3 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.

Baca Juga

Jawaban Rano Karno Dicecar Jaksa KPK Soal Dugaan Terima Rp 1,5 M dari Wawan

Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mencuci uang yang diduga hasil korupsinya senilai lebihbdari Rp500 miliar. Uang Wawan tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak.

Berikut nama artis yang disebut menerima hadiah dari Wawan berdasarkan surat dakwaan jaksa :

1. Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp910 juta yang dibeli pada Juli 2013 dan beberapa kali transfer uang ke rekening Jennifer.

"Pada tanggal 6 Juli 2013, terdakwa membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih. Kemudian, pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp910.000.000 ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan JENNIFER DUNN," kata Jaksa KPK.

2. Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) berupa mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp235 juta.

3. Rebecca Soejatie Reijman berupa mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp258 juta.

4. Catherine Wilson berupa mobil Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp650 juta pada 17 Januari 2009.

Catherine Wilson (MP/Raden Yusuf Nayamenggala)

Berdasarkan surat dakwaan, pada 17 Januari 2009, terdakwa Wawan membeli dua unit mobil merk Nissan Type Elgrand 2.5 WD seharga Rp650.000.000 dan mobil merk Mercedes Benz R280seharga Rp1.200.000.000.

Baca Juga

KPK Dalami Fakta Sidang Wawan tentang Dugaan Rano Karno Terima Rp700 Juta

Pembayaran kedua mobil tersebut dilakukan dengan cara tukar tambah penjualan mobil Range Rover 4.4 senilai Rp800.000.000.

"Selanjutnya, untuk mobil Nissan Elgrand sekira bulan Mei 2012 dibaliknama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia (kakak Catherine). Sedangkan mobil merk Mercedes Benz R280 tidak diketahui keberadaannya," kata Jaksa KPK.

5. Reny Yuliana berupa mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual Reny senilai Rp284 juta. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan