Evaluasi Debat Perdana, Bawaslu Beri Rekomendasi kepada KPU, TKN dan BPN

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 19 Januari 2019
Evaluasi Debat Perdana, Bawaslu Beri Rekomendasi kepada KPU, TKN dan BPN
Ketua Bawaslu Abhan. (ANTARA | RENO ESNIR)

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan beberapa rekomendasi pasca debat perdana pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Kampanye Nasional (BPN). Tujuannya adalah agar debat selanjutnya lebih berkualitas.

"Rekomendasi disampaikan demi meningkatkan kualitas teknis dan materi debat selanjutnya," kata Ketua Bawaslu RI M. Abhan melalui keterangan persnya, Sabtu (19/1).

Adapun beberapa rekomendasi tersebut sebagai berikut: Pertama, KPU dapat tidak memberikan informasi dan kisi-kisi materi debat. Kedua, KPU perlu memfasilitasi tempat transit yang sama bagi pasangan calon sebelum pelaksanaan debat. Ketiga, KPU direkomendasikan untuk meningkatkan koordinasi antar panitia. Hal itu untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengindentifikasi tamu undangan.

Keempat, KPU harus menjamin proses debat berlangsung baik dan lancar tanpa gangguan dan keriuhan yang berlebihan. Hal yang mengganggu di antaranya adalah suara bel penanda waktu yang terlalu nyaring.

Ketua Bawaslu RI M. Abhan

Kelima, KPU harus memastikan moderator tidak memberikan penilaian terhadap jawaban pasangan calon. Moderator juga tidak menampilkan simbol-simbol yang mengarah pada pasangan calon tertentu.

Keenam, Bawaslu merekomendasikan KPU memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional dan tidak menyerang personal calon presiden maupun calon wakil presiden.

Adapun kepada TKN dan BPN, Bawaslu merekomendasikan: Pertama, agar kedua pihak memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional. Kampanye diharapkan dilakukan dengan tidak menyerang secara personal calon presiden maupun calon wakil presiden lain.

Kedua, tim pasangan calon diharapkan mematuhi aturan debat, yaitu dengan menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Ketiga, pasangan calon memastikan penyampaian materi visi, misi dan program dengan menghindari larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang. (Fdi)

#Bawaslu RI #Ketua Bawaslu RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan