Catat! Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Bebas Tilang Sampai 9 September
MerahPutih.com - Para pengendara roda empat di Ibu Kota untuk sementara masih bisa bernafas lega jika melanggar perluasan ganjil-genap karena kepolisian memastikan belum ada penilangan selama masa uji coba.
"Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil-genap," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8).
Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya
Selama uji coba yang dimulai hari ini, Senin 12 Agustus 2019 sampai 6 September 2019 mendatang dipastikan para pengendara roda empat yang melanggar baru hanya dikasih teguran semata. Menurut Nasir, kebijakan itu dilakukan agar pengendara bisa belajar dulu sebelum nantinya dilakukan penindakan.
Nasir menambahkan selama periode itu polisi lebih menekan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi lewat spanduk-spanduk yang di pasang sepanjang lokasi perluasan ganjil-genap.
Menurut Nasir, penindakan dengan tilang baru akan dilakukan pada 9 Sepetember mendatang usai ujicoba usai. Dasar hukum penilangan merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor Tak Tepat Dilakukan Jangka Panjang
Untuk diketahui, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan perluasan ganjil genap. Pemberlakukan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi sekaligus uji coba mulau berlangsung 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari
(Knu)