Catat, Mulai Tanggal Ini Sanksi Langgar Protokol Kesehatan Diberlakukan di Kota Cirebon

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 27 September 2020
Catat, Mulai Tanggal Ini Sanksi Langgar Protokol Kesehatan Diberlakukan di Kota Cirebon
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis (masker putih) monitoring pelaksanaan protokol kesehatan di mall Cirebon Super Blok (CSB). (Foto: MP/Mauritz)

MerahPutih.com - Tindakan tegas diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai 1 Oktober.

Pengusaha diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin untuk menghindari penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Pengelola harus membantu saya, supaya saya tidak ditekan untuk melakukan PSBB lagi,” tegas Wali Kota Cirebon Nashrudin, usai melakukan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan di mall Cirebon Super Blok (CSB), Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Sabtu, (26/9).

Baca Juga:

Pemkab Cirebon Siap Fasilitasi Pilkades Berbasis Digital

Dijelaskan Azis, Pemda Kota Cirebon sudah menyiapkan rancangan jika terjadi kejadian terburuk terkait penyebaran COVID-19. Termasuk kemungkinan penerapan kembali PSBB atau pembatasan operasional usaha di Kota Cirebon.

Namun, lanjut Azis, pihaknya masih belum menerapkan PSBB maupun pembatasan operasional usaha di Kota Cirebon. Ada pun yang dilakukan saat ini hanya pembatasan aktivitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk itu, Azis meminta pengelola usaha di Kota Cirebon untuk secara disiplin menaati protokol kesehatan. Kepada pengelola CSB maupun mal dan pusat perekonomian lainnya di Kota Cirebon, Azis memberikan waktu hingga 1 Oktober untuk melakukan sosialisasi dan pembenahan penerapan protokol kesehatan. Kalau 1 Oktober masih melanggar, Pemda Kota Cirebon akan bertindak tegas.

“Kalau perlu saya sendiri yang akan menutupnya,” tegas Azis.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi me-launching Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19. (Foto: MP/Mauritz)
Ilustrasi - Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi me-launching Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19. (Foto: MP/Mauritz)

Saat melakukan monitoring di CSB mal, Azis satu per satu memasuki restoran dan tenant (penyewa) yang ada di kawasan CSB. Azis juga mengingatkan agar setiap tenant mematuhi protokol kesehatan. Seperti membatasi orang yang masuk ke toko mereka, lakukan jaga jarak dan selalu mengingatkan kepada pengunjung untuk menggunakan masker. Bahkan Azis sempat menegur sejumlah tenant yang tidak menerapkan jaga jarak bagi pengunjung mereka.

"Jangan pernah mengatakan rugi untuk menyisihkan beberapa kursi," tegas Azis. Masih ada kerugian yang lebih besar jika protokol kesehatan tidak dijalankan yaitu terjadinya peningkatan jumlah orang yang terpapar COVID-19. Terlebih saat ini tingkat penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon cukup tinggi.

Baca Juga:

Bupati Cirebon Dukung Pengembangan E-Sport

Sementara itu, Nining Heryanti, Operational Supervisor CSB mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembatasan jumlah pengunjung yang masuk ke mall mereka.

“Tim kami setiap hari juga melakukan kontrol dan mengingatkan kepada setiap tenant,” ungkap Nining.

Nining juga mengaku akan mematuhi apa yang diminta Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis untuk melakukan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan secara disiplin di lingkungan CSB mall. (MP/Mauritz)

Baca Juga:

Polresta Cirebon Bentuk Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19

#Kota Cirebon #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan