Catat! Mulai 1 Juli Perdagangan Sistem Elektronik Kena PPN 10 Persen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 Mei 2020
Catat! Mulai 1 Juli Perdagangan Sistem Elektronik Kena PPN 10 Persen
Belanja online (Foto: Pixabay/PhotoMIX-Company)

Merahputih.com - Pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Hal itu akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Baca juga:

Kebiasaan Positif yang Muncul Berkat COVID-19

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Kamu harus menggunakna aplikasi resmi (Sumber: Pixabay/200degrees)
Ilustrasi (Sumber: Pixabay/200degrees)

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

Baca juga:

Google Akhirnya Hadirkan Dark Mode

Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19. (*)

#Belanja Online #Belanja #Pajak #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan
Bagikan