Catat! Ini Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2020
Catat! Ini Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. (ANTARA/Ahmad Wijaya)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang mudik bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) pada saat Ramadan maupun hari raya Idul FItri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 24 April 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengaku tengah menyiapkan aturan pembatasan transpotasi umum. Bagi warga yang nekat mudik akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:

Selain Terlambat, Larangan Mudik Bikin Masyarakat Bingung

"Jadi sanksi yang paling ringan dengan mengembalikan kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik. Dipulangkan lagi," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/4).

Sedangkan untuk sanksi yang paling berat yakni kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" demikian bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi itu bisa diterapkan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan," imbuhnya.

Para pemudik di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Tahun ini sebab wabah COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik. (novi abdi/Antara)
Para pemudik di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Tahun ini sebab wabah COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik. (novi abdi/Antara)

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menjelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Hal ini semata sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Kemudian, penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (21/4).

Baca Juga:

Belva Devara Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Stafsus Jokowi

Keputusan pemerintah melarang mudik diambil setelah melihat hasil survei Kementerian Perhubungan yang menunjukkan, sebanyak 24 persen warga yang masih bersikeras mudik, meskipun sudah ada imbauan pemerintah tetap di rumah.

Pemerintah, kata Luhut, tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk masuk atau keluar Jabodetabek setelah muncul larangan mudik. Namun, arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan. (Pon)

#Mudik #Tips Mudik #Arus Mudik #Mudik Lebaran #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan