Merahputih.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi.
”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS [rumah sakit], klinik, dan faskes [fasilitas kesehatan] yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Minggu (4/7).
Baca Juga:
Uji Klinis Ivermectin Dilakukan di 8 Rumah Sakit
Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut yaitu Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet, Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial, Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 3.965.000 per vial dan Intravenous Immunoglobulin l07o 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial.
Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet, Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial, Tocilizumab 8o mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial, Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per table dan Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial
Budi berhara aturan harga obat itu agar dipatuhi. Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan besar dari krisis yang terjadi.
Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan. Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.

Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakkan aturan ini.
Senada dengan Menkes, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah harga obat akan ditindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan. Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menkes.
”Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.
Baca Juga:
Gerindra Bantah Prabowo Konsumsi Obat Ivermectin untuk Cegah COVID-19
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.
Bahkan Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. (Knu)