Catat! 58 Titik Penyekatan Larangan Mudik se-Indonesia
MerahPutih.com - Mabes Polri menyebut pihaknya telah menyiapkan 58 titik penyekatan se-Indonesia untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi COVId-19.
“Jadi dari lalu lintas (Korlantas) sudah mendeteksi ada sejumlah titik (perlintasan pemudik). Setelah dilakukan perhitungan dan evaluasi untuk Operasi Ketupat, jadi lalu lintas akan menempatkan 58 titik di seluruh Indonesia,” kata Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (24/4)
Baca Juga
Jokowi Larang Mudik, Pengguna Bus Luar Kota di Jakarta Malah Meningkat
“Yaitu di Banten itu ada 6 titik, di DKI Jakarta 18 titik, di Jawa Barat 17 titik, di Jawa Tengah ada 5 titik, Yogyakarta ada 3 titik, dan Jawa Timur ada 9 titik,” sambungnya.
Argo menerangkan polisi mengedepankan sosialisasi larangan mudik saat menemukan pemudik saat di lapangan. Argo menyebut cara bertindak yang diutamakan adalah dengan santun dan humanistis.
“Cara bertindak yang kami lakukan pada saat kami penyekatan larangan mudik itu yang pertama adalah kami sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik, artinya tidak mudik, sampai (sosialisasi risiko) menjadi penyebar virus Corona di kampungnya,” jelas Argo.
“Kedua, kita membentuk pos pelayanan terpadu bersinergi dengan TNI dan instansi terkait. Nantinya pada saat di lapangan, petugas menggunakan pendekatan humanis menyampaikan kepada pengendara yang akan mudik. Nanti disuruh putar balik, disampaikan dengan santun dan humanis,” sambung dia.
Argo menambahkan, kendaraan yang boleh melintas antarprovinsi hanya kendaraan pengangkut logistik, bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan jasa ekspedisi. Dia pun menegaskan jalan tol dan arteri tak ditutup.
“Tidak ada penutupan jalan tol dan jalan arteri,” ucap Argo.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan larangan mudik tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Peraturan menteri ini sudah selesai, sudah diharmonisasikan dengan sesuai pembuatan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara. Sudah selesai dan nomornya pun sudah dapat yaitu Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23, sekarang ini, April 2020, tertanggal SK-nya," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat hingga Ditjen Perhubungan Laut pun menerapkan aturan tersebut mulai tanggal 24 April 2020. Dirjen Perhubungan Darat mendirikan check point di sejumlah wilayah untuk mencegah pemudik keluar dari dan ke Jabodetabek.
"Bahwa karena nanti mulai sudah ada penyekatan atau pembatasan, dari pada nanti masyarakat mengalami kesulitan karena pos-pos yang didirikan check point itu," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Baca Juga
"Itu secara berjenjang kita buat di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus itu sudah sudah didirikan check point sampai ke tingkat kecamatan," imbuh Budi.
Kemenhub mengimbau masyarakat mengerti dengan adanya check point tersebut. Masyarakat diminta mengurungkan mudik tahun ini.
"Artinya daripada nanti masyarakat mengalami kesulitan, mohon mengurungkan perjalanan yang malam ini ke daerah-daerah PSBB terutama yang di Jabodetabek," ucap Budi. (Knu)