MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan baru terkait pembelian minyak goreng bersubsidi atau Minyakita.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Baca Juga
Harga Minyak Goreng Rata-Rata Naik, Minyakita Rp 15.300 Per Liter
Terdapat tiga peraturan baru yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer dalam menyikapi SE 3/2023.
Pertama, penjual minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) diharga Rp 14.000 per liter.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Baca Juga
Minyakita Langka di Bandung, Wali Kota Yana Minta Bantuan Pempus Gelar Operasi Pasar
Terakhir, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram (kg) per orang per hari untuk produk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
"Aturan ini memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram (kg)," tulis Kemendag, Rabu (15/2).
Kemendag juga melarang, adanya penjualan minyak goreng secara online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
"Kemendag mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring," tutupnya. (Asp).
Baca Juga
Pembelian Minyakita Kemasan Dibatasi 2 Liter Per Orang Per Hari