Catat, 'Pasal-Pasal Kebiri' Revisi UU KPK yang mau Diketok DPR Hari Ini!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 17 September 2019
Catat, 'Pasal-Pasal Kebiri' Revisi UU KPK yang mau Diketok DPR Hari Ini!
Bentrokan massa di depan KPK saat demo akhir pekan lalu. (Foto: MP/Kanu)

MerahPutih.com - DPR RI rencananya bakal mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK) dalam rapat paripurna hari ini. Padahal, publik masih terus mengusung penolakan revisi UU yang ditengarai bakal melemahkan taji lembaga antirasuah itu.

Semalam, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan sebanyak tujuh fraksi menyatakan secara bulat mendukung perubahan kedua UU KPK itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui Selasa (17/9).

Baca Juga:

DPR Setujui Revisi UU KPK Menjadi Undang-Undang

Menurut Andi, hanya ada dua fraksi, yakni PKS dan Gerindra yang memberikan catatan mengenai pemilihan Dewan Pengawas KPK harus melibatkan DPR. Satu fraksi lagi, yaitu Demokrat belum menyatakan pandangannya.

Revisi UU KPK
Baleg DPR setujui revisi UU KPK menjadi UU (Foto: antaranews)

"Tujuh fraksi menyatakan bulat mendukung, dua fraksi dengan catatan, dan satu fraksi menyatakan belum berpendapat," kata politikus Gerindra itu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Pembahasan Revisi UU KPK ini dapat disebut sangat singkat demi mengejar target selesai sebelum anggota DPR RI 2014—2019 berhenti bertugas per 30 September 2019 karena pada tanggal 1 Oktober 2019 anggota DPR 2019—2024 sudah akan dilantik. Bahkan, KPK sendiri sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasannya.

KPK pun bereaksi keras. Dikutip Antara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan KPK telah mengantarkan surat ke DPR, Senin (16/9) siang, yang meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK tersebut. KPK juga meminta draf RUU dan DIM (daftar isian masalah) secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut. Namun, tak ada respons sampai saat ini.

Revisi UU KPK
Wadah Pegawai KPK memasang selubung hitam di Gedung Merah Putih KPK (MP/Asropih)

Baca Juga:

KPK Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU KPK

Lantas apa saja butir-butir persoalan yang dinilai memberangus kewenangan KPK dalam memberantas korupsi? Berdasarkan draf hasil rapat panitia kerja Baleg DPR, 13 September 2019, berikut perbedaan UU No. 30/2002 sebelum direvisi dan setelah revisi.


I. Bagian pertimbangan UU 30/2002

Sebelum revisi:


2. Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;


Setelah revisi:


2. b. bahwa kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;

II. Pasal 1 Ayat (3)


sebelum revisi:


Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Setelah revisi:


Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Artinya KPK menjadi bagian lembaga eksekutif kekuasaan.

III. Pasal 1 Ayat (5) (Pasal Baru)

Setelah revisi:


Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Artinya, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 5/2014 tentang ASN yang mengatur bahwa ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Batas usia PNS adalah 35 tahun, sedangkan di atas usia tersebut diangkat menjadi P3K. Artinya, sebagian besar pegawai KPK yang berstatus pegawai tetap akan menjadi P3K, termasuk para penyidik independen, seperti Novel Baswedan.

IV. Pasal 10


Sebelum revisi:

Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Setelah revisi pasal 10 A:

(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

(2) ayat (f) Keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan

V. Pasal 12 A (Pasal Baru)


Setelah revisi:


Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Ayat tambahan yang sebelumnya tidak ada di UU KPK yang lama.

VI. Pasal 12

Sebelum revisi:

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

Setelah revisi:

Pasal 12B


(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.


(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.


(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.


(4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 12C


(1) Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang sedang berlangsung kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.


(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D


(1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan