Pilpres 2019

Cara Pemerintah Tangkal Hoaks dan Konten Adu Domba Menyebar Jelang Sidang MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Juni 2019
Cara Pemerintah Tangkal Hoaks dan Konten Adu Domba Menyebar Jelang Sidang MK
Ilustrasi (Foto: Pixabay/geralt)

Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau konten-konten di media sosial menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan hasil pemilihan umum, namun tidak ada konfirmasi mengenai wacana pembatasan media sosial seperti bulan lalu.

"Kami monitor terus. Kami berharap tidak ada eskalasi di dunia maya," ujar Menkominfo Rudiantara, Rabu (5/6).

BACA JUGA: Akademisi: Kebijakan Membatasi Akses Medsos Tak Lazim di Negara Demokrasi

Untuk diketahui, pemerintah sempat memberlakukan pembatasan akses ke sejumlah media sosial setelah aksi massa pada 22 Mei berubah menjadi kericuhan.
Pembatasan akses media sosial berlaku untuk unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.

Pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif.

"Bukan hanya hoaks, kalau hoaks itu berita tidak benar. Tapi juga (konten) yang sifatnya adu domba," jelas Rudiantara.

Ratusan URL terus muncul meski pun sudah ditutup, pada periode pembatasan media sosial bulan lalu.

Ilustrasi media jejaring sosial. (Flickr)

Kominfo akhirnya memutuskan untuk membuka kembali akses ke media sosial seperti semula setelah jumlah URL berisi konten negatif menurun secara signifikan pada hari keempat, menjadi 300an URL.

Setelah akses ke media sosial pulih, menurut Rudiantara URL berisi konten negatif turun menjadi sekitar 100.

Pembatasan akses pada 22 Mei lalu tidak hanya berlaku untuk media sosial, namun, juga platform pesan instan WhatsApp, pengguna tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.

Keputusan pembatasan juga berlaku di pesan instan didasari temuan hoaks dan konten negatif lainnya juga menyebar luas melalui platform tersebut. Misalnya, seseorang membuat akun palsu demi bisa mengunggah konten, membuat tangkapan layar (screenshot) konten tersebut, lalu menyebarkannya lewat pesan instan.

BACA JUGA: Batasi Akses Medsos Pasca-22 Mei, Kominfo Blokir 2184 Akun

Kominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform tersebut untuk mengatasi sebaran konten negatif. Rudiantara mencontohkan platform WhatsApp menutup sekitar 60.000 nomor yang menyebarkan konten negatif, sejak sebelum peristiwa 22 Mei hingga hari terakhir pembatasan akses ke media sosial.

Menurut Rudiantara, sebagaimana dikutip Antara, langkah tersebut mereka ambil bukan hanya atas permintaan Kominfo, namun, juga karena melanggar kebijakan platform tersebut. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Media Sosial #Rudiantara #Menkominfo
Bagikan
Bagikan