Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 14 Februari 2022
Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Kantor BPJAMSOSTEK (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Jayapura)

MerahPutih.com - Kebijakan baru pemerintah menetapkan manfaat jaminan hari tua (JHT) peserta BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan, baru bisa dicairkan jika pekerja minimal sudah berusia 56 tahun. Dalam aturan sebelumnya, JHT masih bisa dicairkan peserta sebulan setelah berhenti atau dipecat dari pekerjaan, tanpa memperhitungan batas minimal usia pekerja.

Aturan batas waktu pencairan JHT itu dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Kebijakan ini menuai protes dari banyak kalangan, terutama dari para pekerja.

Baca Juga

Menaker: Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun

Kemenaker pun kemudian coba meluruskan bahwa sebagian uang manfaat JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun. Detailnya, JHT dapat diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun dan maksimal 30 persen dari total saldo bisa diambil untuk uang perumahan. Namun, di luar kedua kategori itu hanya bisa dicairkan pekerja setelah menginjak usia 56 tahun.

JHT
Petisi meminta pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022. Foto:Change.org

JHT merupakan program di bawah Kemenaker yang dikelola BPJAMSOSTEK. Besar iuran JHT sendiri adalah 5,7 persen dari upah per bulan pekerja. Rinciannya, 2 persen dibayar pekerja penerima upah dan sisanya 3,7 persen oleh pemberi kerja/perusahaan.

Adapun komponen upah per bulan yang dimaksud meliputi gaji pokok plus tunjangan tetap yang didapatkan pekerja setiap bulannya. Pembayaran manfaat JHT yang nanti diterima berupa uang tunai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, merujuk paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Baca Juga:

Puluhan Ribu Lebih Orang Tekan Petisi Batalkan Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Meski belum bisa dicairkan sebelum berusia 56 tahun, pekerja sebetulnya tetap bisa mengecek perkembangan saldo terbaru mereka. Caranya juga tidak sulit, pekerja bisa mengecek langsung lewat aplikasi resmi ataupun SMS.

Untuk aplikasi, bisa melalui BPJSTKU atau JMO, tinggal memasang aplikasinya lebih dulu di ponsel pintar. Atau bisa melalui website resmi BPJAMSOSTEK. Berikut cara mengecek saldo JHT BPJAMSOSTEK:

Aplikasi


- Install aplikasi lewat Google Play atau App Store


- Jika sudah punya akun, masukkan email dan password. Selain itu apabila belum punya akun, klik Buat Akun dan ikuti proses pendaftaran akun.


- Setelah selesai, akan terbuka dashboard utama. Klik menu Jaminan Hari Tua.


- Ketuk Cek Saldo

JHT
Ilustrasi - Kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA/Dedi

sso.bpjsketenagkerjaan.go.id


1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagkerjaan.go.id


2. Jika sudah punya akun, masukkan email dan password. Apabila belum, buat akun melalui menu Buat Akun baru.


3. Klik reCAPTCHA 'Saya Bukan Robot'


4. Setelah itu, dapat menekan Lihat Saldo JHT.

SMS


Layanan ini juga bisa dicek melalui nomor 2757. Untuk Registrasi SMS dengan format Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL. Jika sudah terdaftar, kirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta. Kirim ke nomor yang sama 2757. (*)

Baca Juga:

KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja

#Klaim JHT #Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan