Cara Maksimalkan Jatah Cuti Tahun 2023
PEMERINTAH telah menetapkan hari libur nasional sebanyak 16 hari, dan tambahan cuti bersama delapan hari. Cuti bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental sebagai seorang pekerja.
Adanya beban kerja yang harus dijalani setiap harinya, bisa memicu kelelahan psikologis dan fisik. Memanfaatkan waktu cuti dengan traveling terbukti menjadi salah satu cara yang tepat untuk menyegarkan fisik, pikiran, dan perasaan.
Maka, supaya kamu bisa memaksimalkan jatah cuti di tahun ini, berikut adalah strategi tepat dengan memanfaatkan hari libur nasional yang sudah ada.
Baca juga:
Resolusi Liburan, Setop Kerja Saat Cuti
Januari
Pada bulan Januari, momen Tahun Baru Imlek 2574 jatuh pada hari Minggu, tanggal 22 Januari. Pemerintah menetapkan cuti bersama peringatan Imlek ini di hari Senin, 23 Januari. Kamu bisa mengambil cuti untuk liburan awal tahun 2023 di hari Jumat, 20 Januari 2022.
Februari
Bulan ini hanya memiliki satu hari libur nasional, yakni Isra Miraj yang jatuh pada hari Sabtu, 18 Februari. Bila kamu ingin mendapatkan long weekend, maka kamu bisa ambil cuti pada Jumat, 17 Februari atau Senin, 20 Februari untuk mendapatkan tiga hari libur.
Maret
Kamu bisa mengajukan cuti pada momen peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada Rabu, 22 Maret. Sebab, pemerintah menetapkan cuti bersama keesokan harinya, yakni Kamis, 23 Maret. Kamu bisa mengambil cuti pada Jumat, 24 Maret, sehingga kamu bisa menikmati liburan selama lima hari.
April
Pada April, terdapat satu long weekend, yakni peringatan Wafat Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat, 7 April. Sementara, umat musim Indonesia pada bulan ini bisa cukup memanfaatkan cuti bersama lebaran yang telah ditetapkan pemerintah pada 22-23 April.
Mei
1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Nasional. Sementara dari 29-30 April, kamu bisa menikmati long weekend untuk liburan. Selanjutnya, pada Kamis, 18 Mei, terdapat hari libur nasional Kenaikan Isa Al Masih, dan kamu bisa mengajukan cuti pada keesokan harinya.
Juni
Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila pada Kamis, 1 Juni, dan Jumat merupakan tanggal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Kamu bisa mengambil cuti pada Senin, 5 Juni agar bisa mendapatkan lima hari libur.
Baca juga:
Ramahnya Kebijakan Negara Skandinavia Terapkan Cuti Melahirkan Khusus Suami
Juli
Bulan Juli hanya memiliki satu hari libur nasional, yakni Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 19 Juli. Kamu bisa mengambil cuti dua hari untuk liburan panjang pada Kamis, 20 Juli dan Jumat, 21 Juli.
Agustus
Bulan ini spesial bagi Indonesia karena ada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Karena hari itu jatuh pada Kamis, kamu bisa mengambil cuti pada Jumat, 18 Agustus supaya bisa traveling panjang di akhir pekan.
September
Hari Kamis, 28 September merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kamu bisa mengajukan cuti satu hari pada Jumat, 29 September, untuk menikmati traveling selama empat hari di akhir pekan.
Oktober dan November
Kedua bulan ini tidak memiliki momen hari libur nasional atau cuti bersama, sehingga kamu bisa menyimpan saja jatah cuti untuk bulan Desember.
Desember
Bulan ini tentu menjadi bulannya liburan. Kamu bisa memanfaatkan hari libur Natal yang jatuh pada Senin, 25 Desember, dan mengajukan cuti pada Jumat, 22 Desember. Terlebih, Selasa, 26 Desember merupakan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Bila kamu masih memiliki sisa tiga jatah cuti, ajukanlah untuk tanggal 27-29 Desember agar kamu bisa menikmati liburan panjang hingga tahun baru atau hari Senin, 1 Januari 2024. (waf)
Baca juga:
Catat! Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023