JANGAN lupa bila kendaraan kamu sudah terjual segara lakukan pemblokiran STNK. Terutama dilakukan agar kamutidak terkena pajak progresif. Kemudian hal-hal lainnya yang berhubungan dengan situasi dan kondisi yang tidak mengenakan.
Kebanyakan orang memang malas untuk melakukan pemblokiran, karena harus datang ke kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah KTP pemiliknya. Yang terbayang memang keruwetan dan waktu yang lama untuk mengurusnya.
Baca Juga:

Jangan khawatir, saat ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mereka jual.
Sebab, masyarakat bisa melaporkannya secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta. Lakukan registrasi terlebih dahulu bila ingin menggunakan fitur pada sitrus rersebut. Kemudian ikuti langkah-langkahnya.
"Kegunaan lapor jual kendaraan/blokir online ini mempermudah pelayanan yang sebelumnya manual atau datang ke kantor Samsat langsung, kini bisa melalui website browser smartphone atau juga pada PC komputer," tulis Humas BPRD dalam keterangannya seperti dilansir dari KabarOto.
Baca Juga:

Selanjutnya bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki, dan juga bisa melihat status jenis pajak lainnya.
Ini yang harus kamu lakukan
1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi4. Setelah melakukan aktivasi, lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat
Pada situs ini tak hanya pelaporan jual beli kendaraan bermotor yang bisa dilakukan. Dalam situs ini juga dapat melalukan pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.
Pastikan bila kendaraan kamu terjual, kamu memiliki identitas pembeli. Sebab pelaporan secara online memerlukan kelengkapan administrasi pembeli seperti NIK. (*)
Baca Juga: