Cap 51 Pegawai Merah, Firli Bahuri Disebut Pimpinan Terburuk Sepanjang Sejarah KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 Mei 2021
Cap 51 Pegawai Merah, Firli Bahuri Disebut Pimpinan Terburuk Sepanjang Sejarah KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Firli Bahuri merupakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terburuk sepanjang sejarah berdirinya lembaga antirasuah. Hal itu disampaikan ICW lantaran menanggap Firli Cs menjadi dalang di balik pemecatan 51 pegawai KPK.

"ICW beranggapan pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri merupakan yang terburuk sepanjang sejarah lembaga antirasuah," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Kurnia menyesalkan pernyataan pimpinan KPK yang mencap 51 pegawai merah sehingga tidak bisa dibina. Menurut dia, pernyataan tersebut bernada penghinaan, seolah-olah menempatkan pegawai KPK lebih berbahaya dibandingkan dengan seorang teroris.

Baca Juga:

Manuver Lengserkan Firli dari Kursi Ketua KPK Berpotensi Jadi Bumerang

"Selain itu, untuk pengguna narkoba masih ada pula program rehabilitasi. Sehingga menjadi tidak masuk akal jika kumpulan pegawai berintegritas yang mengabdikan diri pada pemberantasan korupsi malah dicap seperti itu," ujarnya.

Mengingat sebagian besar yang diberhentikan paksa adalah penyelidik dan penyidik perkara besar, Kurnia mempertanyakan agenda di balik pemecatan paksa terhadap 51 pegawai KPK.

"Apa sebenarnya kepentingan di balik pemberhentian ini? Apa pimpinan KPK tidak senang jika lembaga antirasuah itu mengusut perkara besar?" ujar Kurnia.

Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

Bagi ICW, lanjut Kurnia, yang tidak mempunyai wawasan kebangsaan adalah seorang yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak dua kali. Pernyataan ini merujuk pada Ketua KPK Firli Bahuri yang dinyatakan telah melanggar kode etik.

Pertama, Firli terbukti melanggar kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) kala itu, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Padahal, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Baca Juga:

Lemkapi Sebut Kapolri Tak Punya Kuasa Copot dan Berhentikan Firli dari Ketua KPK

Kedua, saat telah menjabat Ketua KPK Firli terbukti melanggar kode etik, karena menggunakan helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan pada 20 Juni lalu. Karena itu, ICW menilai Firli yang seharusnya layak diberikan label merah.

"Bagi ICW yang tidak memiliki wawasan kebangsaan adalah seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran etik dan menjalin komunikasi dengan tersangka, bukan justru 51 pegawai KPK," tutup Kurnia. (Pon)

Baca Juga:

51 Pegawai KPK Dipecat, BW Duga Firli Berkolusi Melawan Hukum

#ICW #Firli Bahuri #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan