Pilwakot Solo 2020

Calon Penantang Gibran Tidak Terbukti Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan Warga

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Agustus 2020
Calon Penantang Gibran Tidak Terbukti Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan Warga
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma memberikan keterangan terkait hasil sidang Gakkumdu, Selasa (18/8). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) memastikan Pasangan independen bakal cawali dan cawawali, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) di Pilwakot Solo tidak terbukti melakukan memalsukan tandatangan surat dukungan warga.

Hal itu terungkap dari sidang putusan serta rapat Sentra Gakkumdu terkait adanya laporan kelompok Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), yang melaporkan Bajo atas dugaan pemalsuan tandatangan surat dukungan warga untuk bisa maju jalur perseorangan di Pilwakot Solo.

Baca Juga

Dapat Uang Rp75.000, FX Rudy Tegaskan Sebagai Simbol Kebhinekaan

"Kami putuskan tidak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor (Bajo) dengan obyek yang dipermasalahkan (pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan KTP)," ujar Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/8).

Dikatakannya, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak memehui kualitas sebagai saksi fakta karena tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP, untuk dukungan terhadap bakal calon perseorangan. Sesuai ketentuan Bawaslu, laporan dugaan pelanggaran yang sudah ditangani dan diselesaikan tidak bisa ditangani kembali.

"Jika nantinya dalam kasus sama ada laporan beda, tetap tidak akan ditangani Gakkumdu atau Bawaslu," kata dia.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma memberikan keterangan terkait hasil sidang Gakkumdu, Selasa (18/8). (MP/Ismail)
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma memberikan keterangan terkait hasil sidang Gakkumdu, Selasa (18/8). (MP/Ismail)

Ia mengatakan ada dua saksi saat diklarifikasi tidak pernah melihat langsung dukungan dan tandatangan dipalsukan sehingga tidak memenuhi kualitas. Mereka saksi harusnya menyaksikan langsung hal yang dipermasalahkan. Sedangkan dua saksi lainya tidak hadir.

"Bisa dikatakan ini tidak memenuhi unsur dugaan pemalsuan tandatangan dan bukti permulaan tidak cukup. Dengan ini pasangan Bajo tetap bisa melanjutkan tahapan Pilkada sebagai calon perseorangan di KPU," katanya.

Poppy menambahkan klarifikasi terhadap pelapor, Johan Safaat Setyo Mahanani serta elaku Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu sebagai pelapor sudah diperiksa Bawaslu. Demikiam saksi ahli dan pihak Bajo juga sudah dimintai keterangan.

Baca Juga

Melatih Bibit Pebasket dari Kampung

"Kami simpulkan kasus dugaan pemasuan tandatangan dukungan independen pada pasanga Bajo tidak terbukti," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pilkada Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan