Caleg PAN Jadi Penipu Pengadaan Barang BNPB Diduga untuk Biaya Kampanye
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi. Foto: MP/Kanugrahan
MerahPutih.com - Polres Metro Pusat menangkap Andi Fajri alias Andi (AF) dan Imam Nurssaida Hussaida (IH) alias Imam. Mereka kasus penipuan dan penggelapan pemenangan tender pengadaan seribu tenda evakuasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi, tersangka selaku Direktur PT Della Ulfaira mengaku memenangi tender pengadaan 1.000 tenda dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada awal April lalu.
"Mereka meminta korban FK Rp 3 miliar dan disanggupi korban tahap pertama senilai Rp 500 juta," kata Arie di Gedung Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (16/4).
Pelaku dan korban berkenalan secara langsung. Karena mereka mencari-cari pengusaha untuk melakukan tander proyek. Modus yang diakukan pelaku adalah menginvestasikan dana dalam proyek tersebut dan menjanjikan keuntungan sebanyak 77% dari nilai proyek yang diinvestasikan tersangka.
"Korban pun percaya karena tersangka Imam mengaku sebagai penghubung pihak BNPB," jelas Arie.
Tanpa pikir panjang, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi kerjasama. Metode pembayarannya melalui transfer. Setelah menyerahkan uang, korban tak ada kabar dari tersangka atas hasil investasi yang dijanjikan. Korban kemudian memerintahkan saksi untuk mengecek kebenaran tender tersebut ke pihak BNPB.
Namun apa yang dikatakan BNPB, tender tersebut ternyata tidak ada sama sekali, bahkan data pengadaan tender 1000 tenda tersebut tak tercatat di BNPB. Tidak hanya itu, tersangka pun sebelumnya pernah melakukan penipuan dan penggelapan lainnya dengan korban yang berbeda dan mengatasnamakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ini DPO kami. Janjikan kepada korban ada proyek jalan di Menado, menjanjikan Januari lalu.Korban rugi Rp 350 juta," imbuh Arie.
Usut punya usut, IH adalah seorang caleg PAN di Dapil Banten. Arie belum bisa memastikan apakah pelaku juga menggunakan uang penipuan ini untuk kampanye atau tidak.
"Masih kami lakukan selidiki. Kemungkinan pelaku lain masih kami dalami," jelas Arie.
Arie mengimbau masyrakat untuk berhati-hati dengan modus seperti ini. "Sekarang mekanisme tender ketat jadi ikuti aturan yang berlaku," terang Arie.
Sementara itu, pelaku IH mengaku uang ini bukan untuk kampanye. "Gak ada hubungannya dengan itu," kata IH yang mengenakan baju tahanan ini.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP de gan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
Penipu dari Serial Netflix ‘Tindler Swindler’ Ditangkap di Georgia
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam