Caleg Menteri Terbanyak dari PKB, Ini Pembelaan Cak Imin

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 20 Juli 2018
Caleg Menteri Terbanyak dari PKB, Ini Pembelaan Cak Imin
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/11/2016). (Foto:setkab.go.id)

MerahPutih.com - Tiga menteri PKB di Kabinet Kerja maju sebagai caleg dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Jumlah caleg menteri PKB ini yang terbanyak dari semua partai koalisi pendukung Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki wakil di Kabinet.

Namun, Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin langsung membela tiga menteri dari PKB yang maju caleg tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. "Tidak, karena caleg tidak meninggalkan tugas, tetapi hanya cuti saat kampanye," kata Cak Imin, di Lombok, semalam.

Dilansir Antara, tiga menteri dari PKB yang didaftarkan sebagai caleg itu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo.

Menpora Imam Nahrawi kader PKB yang maju sebagai caleg di Pemilu 2019. (MP/Rizki Fitrianto)

"Kampanye durasi waktunya kan hanya berapa minggu, dua minggu sehingga tidak meninggalkan tugas menjadi menteri," tandas Cak Imin.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan ada tujuh menteri di Kabinet Kerja yang didaftarkan partai politiknya menjadi calon anggota legislatif untuk pemilihan umum 2019.

Menteri yang menjadi caleg di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (PDIP), Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (PPP), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (PAN) serta tiga menteri dari PKB.

Puan Jokowi
Puan Maharani (kiri), salah satu menteri Presiden Jokowi yang maju sebagai caleg dalam Pemilu 2019. Foto: ANTARA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan yang sifatnya melekat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019, masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan bersamaan dengan kampanye capres-cawapres, yakni mulai 23 September mendatang hingga 23 April 2019. (*)

#Caleg Menteri #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan