Cak Imin Pastikan DPR-Pemerintah Siap Hadapi Gugatan UU IKN
MerahPutih.com - Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan uji formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang karib disapa Cak Imin ini memastikan DPR dan pemerintah siap menghadapi gugatan terkait UU IKN.
Baca Juga
"Silahkan saja (digugat ke MK), tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2).
Cak Imin mengaku tidak mempermasalahkan langkah sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya, uji materi ataupun uji formil UU IKN ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Baca Juga
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu," pungkas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Adapun mereka yang mengajukan gugatan tersebut antara lain Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; Mayjen TNI. (Purn) Soenarko; Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara. (Pon)
Baca Juga