Pemilu 2019

Cak Imin: Kecil Kemungkinan Uji Materi Masa Jabatan Wapres Dikabulkan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 01 Agustus 2018
Cak Imin: Kecil Kemungkinan Uji Materi Masa Jabatan Wapres Dikabulkan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imim. (MP/Fadhli)

MerahPutih.Com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar meyakini uji materi atau Judisial Review Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla diketahui sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

"Saya yakin enggak terjadi lah (dikabulkan)," kata Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui di Gedung Joeang 45, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imim. (MP/Rizki Fitrianto)

Meski gugatan kerap dikaitkan dengan ambisi Jusuf Kalla untuk duduk kembali sebagai Cawapres, Cak Imin menyatakan tidak mempermasalahkannya. Menurut dia, adalah hak warga negara untuk melakukan gugatan hukum tanpa terkecuali.

"Itu hak hukum, Enggak, enggak ada keputusan soal itu," ujar Cak Imin saat disinggung apakah koalisi Jokowi menolak uji materi atau judicial review.

Dia pun menilai, diluar kehendak politik tersebut, sangat tidak mungkin MK mengabulkan gugatan.

"Saya pribadi kayaknya engga mungkin ya, kecil kemungkinan, karena konstitusi kita sudah lebih (baik)," tuntasnya.

Dalam Pasal 169 huruf n ini Perindo mempermasalahkan terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Nilai Plus Ustaz Abdul Somad Jika Jadi Cawapres Prabowo

#Muhaimin Iskandar #PKB #Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan