MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengimbau kafe dan tempat hiburan tidak melanggar jam operasional pada malam pergantian tahun nanti. Polisi mengingatkan akan ada sanksi apabila kebijakan tersebut dilanggar oleh pemilik usaha.
"Apabila ada yang melanggar jam operasional akan di-police line, kemudian tindakan berikutnya akan dicabut izin usaha," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/12).
Baca Juga
Zulpan memastikan kegiatan tempat hiburan masih tetap diperbolehkan beroperasi saat malam tahun baru.
Kendati begitu, para pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Setelah pukul 22.00 WIB itu akan dilakukan pembersihan atau sterilisasi oleh tim dari Polda Metro untuk memantau," tegasnya.
Baca Juga
Untuk pengamanan malam tahun baru ini, Zulpan menambahkan Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, sesuai aturan baru, cafe dan tempat hiburan di Jakarta harus sudah tutup pukul 22.00 WIB pada malam tahun baru.
Kegiatan perayaan malam pergantian tahun yang sifatnya mengundang kerumunan pun dilarang. (Knu)
Baca Juga
Pemerintah Diminta Kendalikan Harga Bahan Pokok Jelang Pergantian Tahun