MerahPutih.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik struktur baru lembaga antirasuah terkesan kuno. Dia curiga pembentukannya tak berbasis pada kajian naskah akademik & riset yang akuntabel serta meniadakan prinsip kaya fungsi-miskin struktur.
"Ini struktur yang old fashion serta tak sungguh ingin membuat KPK punya kemampuan sebagai triger mechanism, handal dan responsif untuk taklukan korupsi" kata BW, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/11).
Baca Juga
BW ini mencontohkan dengan adanya posisi baru staf khusus yang berpotensi kental aroma bagi-bagi jabatan. "Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adl bagian dari jaringan kroni dan nepotism nya. Korupsi justru dapat terjadi pada Lembaga Anti Korupsi?" ujar dia.
Menurut BW, Organ staf khusus ini tak ada dalam tradisi KPK dan di banyak kasus justru menimbulkan "kekacauan". "Jadi Pimpinan KPK sengaja tengah menyiapkan potensi "kekacauan" yang justru dapat memicu korupsi baru," sindir mantan aktivis YLBHI itu.
Apalagi, kata BW, struktur yang gemuk dan tak kaya fungsi ini membuat rentang kendali pengawasan makin luas dan rumit. Ujungnya, lanjut dia, potensial memunculkan kerawanan terjadinya fraud dan korupsi. Kritik lainnya terkait adanya kosa kata khas Orde Baru (Orba) yaitu "Pembinaan", menjadi nama dari Direktorat baru.
"Ini mengindikasikan pikiran dan mindset ORBA menyelinap masuk dalam struktur baru KPK. Misalnya, Direktorat pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dn Komisi serta Direktorat pembinaan Peran Serta Masyakat," tutup eks aktivis antikorupsi itu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai, perombakan struktur melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK telah sesuai dengan strategi pemberantasan korupsi. Tiga strategi itu ialah penindakan, pencegahan dan pendidikan.
"Struktur sebuah organisasi sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan," kata Ghufron, kepada wartawan, Kamis (19/11).
Diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah struktur baru melalui Perkom Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Struktur baru KPK itu antara lain, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Deputi Koordinas dan Supervisi, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.
Kemudian, Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V, Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha, Direktur Manajemen Informasi, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, dan Inspektorat. (Knu)
Baca Juga
ICW: KPK Era Firli Bahuri Sejak Awal Tak Mau Ringkus Harun Masiku