MerahPutih.com - Upaya menekan angka kemacetan di Jakarta terus dilakukan. Salah satunya melalui pengaturan jam kerja.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut para pemangku kepentingan masih mengkaji pengaturan jam masuk kantor, guna mengatasi kemacetan lalu lintasdi Jakarta.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Masih Ingin Ada Pengaturan Jam Kerja Buat Urai Kemacetan
"Tentang peraturan jam pelaksanaan kegiatan ini sudah dibahas dan ini juga masih bergulir karena perlu pengkajian dan seluruh elemen masyarakat untuk bisa bersama-sama memecahkan permasalahan ini," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (19/9).
Menurut Latif, pengaturan jam masuk kantor tersebut harus dibahas dengan pemangku kepentingan agar bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.
"Ini upaya yang mungkin sedang digodok oleh stakeholder lain," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan landasan hukum jam kerja bagi pegawai kantor di Jakarta sesuai usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus didiskusikan dengan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Landasan Hukum Pengaturan Jam Kerja Kantor, Wagub DKI Tunggu Diskusi dengan Pusat
Menurut Riza, usulan pengaturan jam kantor sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak dan harus melewati tahap lebih luas.
"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," jelas Riza Patria.
Sebelumnya, kemacetan di Jakarta disinyalir menumpuk pada jam-jam tertentu saja. Menurut data Ditlantas, 54 persen kemacetan di Jakarta terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-09.00 dan 15.00-20.00.
Oleh sebab itu, jam masuk dan keluar kantor diusulkak dipecah untuk mencegah adanya penumpukan di jalanan. (Knu)
Baca Juga: