Bus Boleh Angkut Penumpang Jelang Lebaran Bakal Diberikan Stiker Khusus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 April 2021
Bus Boleh Angkut Penumpang Jelang Lebaran Bakal Diberikan Stiker Khusus
Terminal bus Mandala Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan ditutup pada tanggal 6-17 Mei 2021. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan stiker khusus untuk bus yang diperbolehkan mengangkut penumpang, dalam pengecualian perjalanan jelang Lebaran 2021.

Direktur Angkutan Jalan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyebut, hal ini akan dikoordinasikan dengan organda dan akan dibagikan pada Senin (3/5) mendatang.

“Stiker sudah kita bicarakan dengan organda dan Senin mulai kita bagikan,” kata Yani kepada wartawan, Jumat (30/4).

Baca Juga:

Di Tengah Larangan dari Pemerintah, Hampir 19 Juta Warga Ngotot Mudik Lebaran

Yani mengatakan, Kemenhub tidak memasang stiker terhadap bus di seluruh terminal yang tersebar di DKI Jakarta. Melainkan hanya pada bus yang ada di dua terminal ibu kota.

“Ada di Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kalideres,” ujar Yani.

Kemudian, penumpang dalam pengecualian yang akan melakukan perjalanan harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.

Yakni surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa yang berisi keperluan pulang kampung, surat hasil rapid test antigen, dan kartu tanda penduduk (KTP).

“Berdasarkan kesepakatan, untuk pergerakan orang-orang yang punya pengecualian, diperbolehkan. Itu kami menyiapkan stiker kembali,” ungkap Yani.

Ilustrasi. (Foto: Antara)
Ilustrasi. (Foto: Antara)


Menurut Yani, stiker itu berguna untuk memudahkan operasi kepolisian di pos penyekatan. Yakni memudahkan proses pemeriksaan.

“Agar teman-teman di lapangan itu mudah menyeleksi, mana yang boleh mana yang tidak," jelas Yani.

"Tapi, siapa pun yang berangkat, apa pun keterangannya itu tetap harus dengan surat hasil rapid test antigen atau G-Nose atau PCR,” kata Yani.

Baca Juga:

Cegah Mudik, ASN Pemkot Surabaya Harus Kerja Cegah Kerumunan Saat Lebaran

Masyarakat yang dalam pengecualian melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik. Yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh seorang anggota keluarga. Lalu, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Lebaran, Pemkot Bandung Bagikan Paket Sembako Subsidi

#Mudik Lebaran #Mudik
Bagikan
Bagikan