Buruh Yogyakarta: Subsidi Listrik Dicabut, Apa Gunanya UMK Naik?
MerahPutih Bisnis - Aliansi Buruh Yogyakarta menolak kenaikan upah minimum sebesar 11,5% di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang baru saja ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015. Mereka menolak karena menganggap dengan kenaikan tersebut tidak mewadahi kebutuhan para buruh.
"Awal tahun nanti subsidi listri dicabut. Apa gunanya UMK naik? Naiknya 11,5% tidak berdampak nyata bagi buruh," papar Kirnadi, di Yogyakarta, Senin (2/11).
Selain itu, Kirnadi juga menjelaskan bahwa laju inflasi menjadi faktor lain. Menurutnya, inflasi daerah lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional.
Dia menambahkan, hal itu membuat kenaikan harga kebutuhan pokok lebih tinggi.
"Naiknya segitu, tapi nanti pengeluaran naiknya lebih. Apa gunanya?" keluh Kirnadi.
Sebelumnya, pihak buruh telah mengusulkan kenaikan upah minimum menjadi Rp2,2 juta. Angka tersebut berdasarkan survei 60 komponen yang ada di Yogyakarta. (Fre)
Baca Juga: