Buruh Yakin Dilibatkan Penuh dalam RUU Cipta Kerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Agustus 2020
Buruh Yakin Dilibatkan Penuh dalam RUU Cipta Kerja
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) percaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menyerap aspirasi buruh soal RUU Cipta Kerja.

Di mana Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan melibatkan unsur serikat pekerja yang mewakili 32 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja di Indonesia antara lain ; KSPSI AGN, KSPI, Federasi yang tergabung di dalam KSPSI Yoris, dan federasi serikat pekerja lain dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Bola Panas RUU Cipta Kerja Ada di Tangan DPR

“Pada prinsipnya, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham bahwa khusus klaster ketenagakerjaan bagi yang sudah tercantum di UU 13/2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (12/8).

Tetapi bagi persoalan yang belum diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 seperti pekerja digital ekonomoi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.

Dalam sarasehan ini, serikat pekerja menyerahkan tiga konsep, yaitu tanya jawab seputar RUU Cipta Kerja, ringkasan eksekutif, dan analisa kritis klaster ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini, Sufmi Dasco Ahmad menawarkan tim bersama antara serikat pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja untuk membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.

“Kami sepakat atas arahan Wakil Ketua DPR RI pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja Baleg DPR RI RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, tim akan mulai rapat tanggal 18 Agustus. Usulannya, rapat akan dilakukan seminggu 2 hari dan setiap hari berdiskusi sekitar 4 jam.

“Panja Baleg dan Pak Dasco mengapresiasi konsep usulan serikat pekerja. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi panja Baleg dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sidang pembahasan RUU Cipta Kerja di gedung MPR/DPR/DPD RI.. (ANTARA/Imam B)
Sidang pembahasan RUU Cipta Kerja di gedung MPR/DPR/DPD RI.. (ANTARA/Imam B)

Menurut para pimpinan serikat pekerja yang hadir dalam sarasehan tersebut, tim ini ada perbedaan mendasar dengan tim teknis yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan.

Tim teknis hanya sebagai alat legitimasi atau sekadar stempel, agar terkesan pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.

Padahal hasil akhirnya tidak ada perubahan di dalam draft RUU Cipta Kerja yang sudah diajukan.

Sedangkan tim bersama serikat pekerja dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal.

Kemudian hasilnya oleh Panja Baleg dijadikan bahan argumentasi pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah.

“Jadi, dalam tim bersama ini, posisi serikat pekerja bukan sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel untuk mengugurkan prosedur. Tetapi lebih pada membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut pemerintah sudah merumuskan berbagai polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Perdebatan di pemerintah sudah selesai.

"Tinggal nanti bagaimana kita memperdebatkannya kembali di DPR," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Soal RUU Cipta Kerja, PKS Desak Pemerintah Tak Kembali Putar Jarum Sejarah ke Era Sentralistik

Pembahasan berbagai polemik omnibus law itu dilakukan tim khusus yang berisikan pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha.

Tim itu mencari rumusan-rumusan yang bisa diterima semua pihak.

"Dan sesudah diadakan beberapa pertemuan berkali-kali itu pemerintah sampai pada rumusan-rumusan," ungkap dia.

Rumusan yang dibuat pemerintah sudah diserahkan kepada DPR. Nantinya, DPR akan mempertimbangkan rumusan yang dibuat pemerintah.

"Apakah DPR setuju terhadap apa yang sudah dibicarakan oleh pemerintah dan disimpulkan oleh pemerintah bersama serikat buruh," ujar dia. (Knu)

Baca Juga:

DPD Siap Pelototi 174 Pasal RUU Cipta Kerja Omnibus Law

#Omnibus Law #RUU Cipta Kerja #Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan