KSPI Siapkan Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Oktober 2020
KSPI Siapkan Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini menolak UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Iqbal menyampaikan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh tidak akan reda, justru akan semakin membesar dan bergelombang.

"Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Iqbal dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/10).

Baca Juga

7 Hari Beruntun, Gerakan Buruh Jakarta Gelar Demo Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja

Iqbal mengatakan bahwa pihaknya merasa dikhianati saat DPR sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi ternyata terkesan seperti sedang kejar setoran.

Kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, lanjut Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.

"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" ujarnya.

Dia menegaskan, tidak benar yang dikatakan DPR bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.

Ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke pemerintah.

Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.

Ke depan, KSPI melakukan sejumlah langkah konstitusional demi membatalkan RUU yang saat ini tinggal menunggu bubuhan tanda tangan Presiden Joko Widodo itu.

Salah satunya, yakni mempersiapkan diri mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyerahkan naskah final RUU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi melalui Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10) kemarin.

Presiden Jokowi menyebut, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja. Aturan turunan itu ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

Baca Juga

Syarief Hasan: Tuduhan SBY dan Demokrat Dalangi Demo UU Ciptaker adalah Fitnah

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)," kata Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).

"Jadi setelah ini, akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," lanjut dia. (Knu)

#KSPI #Buruh #Demo Buruh #Said Iqbal
Bagikan
Bagikan