Buruh Gelar Aksi di Kantor Jokowi, 1.499 Personel Gabungan Disiagakan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 29 November 2021
Buruh Gelar Aksi di Kantor Jokowi, 1.499 Personel Gabungan Disiagakan
Buruh dari KSPI dan aliansi serikat pekerja lainnya melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am.

MerahPutih.com - Upaya buruh untuk mendapatkan upah layak terus dilakukan. Salah satunya melalui aksi turun ke jalanan menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/11).

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden mengenai UMP 2022 usai MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga:

Hari Ini Buruh Kembali Geruduk Kantor Anies

"Kami minta Presiden Jokowi berpihak dan mengeluarkan upah layak nasional," kata Koordinator Gebrak Nining Elitos dalam keterangannya, Senin (29/11).

Gebrak akan memobilisasi buruh bersama organisasi pergerakan buruh lainnya.

Tak hanya itu, Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) juga bakal menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta.

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, aksi hari ini menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022.

"Ini mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Winarso dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).

Baca Juga:

Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid, Wagub DKI: Sabar Kita Cari Solusi UMP

Ia mengatakan, tuntutan tersebut merespons terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Winarso menuturkan, dengan putusan MK tersebut, pemerintah dan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," katanya.

Sementara itu, kepolisian menurunkan seribu lebih aparatnya untuk menjaga kelancaran aksi.

"Ada 1.499 personel gabungan TNI, Polri dan Pemda DKI," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto. (Knu)

Baca Juga:

Buruh Desak Seluruh Aturan Terkait UU Cipta Kerja Ditangguhkan

#Demo Buruh #Istana Kepresidenan #Presiden Jokowi
Bagikan
Bagikan