Buruh Diminta Mengadukan Persoalan THR ke Kemenaker Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc/aa. (HO/Antara)

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Pemkot Jakbar Larang Lurah, Camat dan RT-RW Lakukan Pungutan Liar dalam Bentuk THR

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah baik pusat maupun daerah diminta untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan pemberian ‘kado’ berupa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang semestinya.

“Agar masyarakat, khususnya para pekerja kita bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan suka cita,” kata anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/4).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini berpendapat, untuk mengawal pelaksanaan pemberian THR, pemerintah perlu mengaktifkan fungsi kontrol. Menurut Handoyo, salah satu cara kontrol yang efektif adalah dengan membuka posko-posko pengaduan.

Handoyo mengatakan, dengan adanya posko pengaduan tersebut, akan mudah diketahui perusahaan mana yang tidak menjalankan pelaksanaan pemberian THR sebagaimana mestinya.

Selain itu, para pekerja atau buruh bisa langsung mengadukan nasibnya kepada pemerintah bilamana mereka tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Nah, selanjutnya pemerintah bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memberi peringatan hingga sanksi berat kepada pihak perusahaan,” ujarnya.

Sejatinya, kata Handoyo, pemberian sanksi kepada perusahaan tidak diharapkan sampai terjadi.

"Pemberian sanksi tersebut nomor sekian lah. Justru yang kita harapkan, pihak perusahaan memberikan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan sehinga mereka (pekerja) bisa merayakan Idul Fitri dengan suka cita,”katanya.

Handoyo mengakui saat ini perekonomian memang belum recovery seratus persen. Imbas masa pandemi masih terasa. Kemudian ditambah lagi adanya geopolitik seperti perang Ukranian versus Rusia yang pastinya berdampak ekonomi secara global, termasuk ke Indonesia.

Baca Juga:

Kelurahan Kapuk Lakukan Pembinaan pada Oknum RT yang Minta THR ke Warga

Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Minta Pelajar di Solo Ikuti Awasi Pengelolaan Dana di Sekolah
Indonesia
KPK Minta Pelajar di Solo Ikuti Awasi Pengelolaan Dana di Sekolah

"Kita semua tahu dana pendidikan cukup besar dan cakupannya luas. Jadi harus kita awasi bersama," kata Herda, Rabu (7/6).

KPK Jebloskan Eks Rektor Unila Karomani ke Lapas Bandar Lampung
Indonesia
KPK Jebloskan Eks Rektor Unila Karomani ke Lapas Bandar Lampung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (UNILA) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.

KPU RI Ungkap Menteri Boleh Maju Sebagai Bakal Caleg
Indonesia
KPU RI Ungkap Menteri Boleh Maju Sebagai Bakal Caleg

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan para menteri diperbolehkan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).

Rangkaian Kunjungan Wapres Ma'ruf Amin Selama Sepekan ke Timur Tengah
Indonesia
Rangkaian Kunjungan Wapres Ma'ruf Amin Selama Sepekan ke Timur Tengah

Di KTT COP 27 ini, Wapres diagendakan menyampaikan Pidato (National Statement) pada High Level Segment hari pertama atau kedua.

Agenda Padat Jokowi di KTT ASEAN
Indonesia
Agenda Padat Jokowi di KTT ASEAN

Total pertemuan dan kegiatan yang akan dihadiri oleh Presiden lebih dari 20, ditambah empat pertemuan bilateral.

KPI Nyatakan Kemunculan Ganjar di Tayangan Azan Televisi Bukan Pelanggaran
Indonesia
KPI Nyatakan Kemunculan Ganjar di Tayangan Azan Televisi Bukan Pelanggaran

KPI telah melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkan azan di dalamnya ada Ganjar Pranowo .

Investor Bakal Ditawarkan Cicipi Kabin Menginap Jokowi di IKN
Indonesia
Investor Bakal Ditawarkan Cicipi Kabin Menginap Jokowi di IKN

Konsep wisata lingkungan atau ecotourism memang dicanangkan sebagai salah satu roh utama dari Nusantara di masa mendatang.

Cak Imin Klaim Belum Diajak Bicara Jokowi Soal Reshuffle Kabinet
Indonesia
Cak Imin Klaim Belum Diajak Bicara Jokowi Soal Reshuffle Kabinet

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku belum dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan soal reshuffle kabinet.

DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura
Indonesia
DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR Sebut Pengakuan Belanda atas Kemerdekaan Indonesia Seharusnya Sejak Dulu
Indonesia
Ketua DPR Sebut Pengakuan Belanda atas Kemerdekaan Indonesia Seharusnya Sejak Dulu

Pengakuan Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 menuai komentar dari sejumlah kalangan. Salah satunya Ketua DPR RI Puan Maharani.