Buruh Cirebon Desak SK Gubernur Jabar Terkait UMK Dicabut

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 03 Desember 2016
  Buruh Cirebon Desak SK Gubernur Jabar Terkait UMK Dicabut
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor Bupati Cirebon (Foto: MP/Mauritz)

MerahPutih Peristiwa - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor Bupati Cirebon. Kedatangan puluhan buruh metal ini menuntut Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menaikan Upah Minimum Kota dan meminta Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait UMK 2017 dicabut.

Sekretaris Jenderal FSPMI Cirebon, Machbub, mengatakan, pada 9 November lalu Pemkab Cirebon berjanji akan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2017, tapi hingga kini belum juga dirumuskan dan direalisasikan.

Penetapan besaran UMK tersebut oleh FSPMI dianggap dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat. Pemkab Cirebon diharapkan dapat menetapkan sendiri kenaikan upah tersebut.

"FSPMI menginginkan, pemerintah kabupaten bisa menetapkan sendiri kenaikan upah tersebut," kata Sekjen FSPMI Cirebon, Machbub, Jumat (2/12).

Selain itu para pekerja metal ini pun meminta kepada Pemkab Cirebon, untuk menaikan upah sebesar Rp 650ribu. Sehingga nantinya, UMK di Kabupaten Cirebon akan mencapai Rp2.242.220.

"Kami minta Pemkab untuk menaikkan UMK menjadi Rp.2.242.220," kata Machbub dalan orasinya.

Aksi para buruh ini digelar bersamaan dengan diselenggarakannya doa dan istighosah bersama di GOR Ranggajati ini, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Cirebon.(Yhs)

BACA JUGA:

  1. Akses Tol Bitung Macet Total Imbas Aksi Buruh di Tangerang
  2. Buruh Blokir Akses Masuk Jalan Tol Bitung
  3. Tolak SK Gubernur Buruh Turun ke Jalan
  4. Aksi Buruh Berbarengan dengan Demo 2 Desember
  5. Ini Kenaikan Upah Buruh Tani dan Bangunan dalam Catatan BPS

 

#Kabupaten Cirebon #Upah Minimum Regional UMR #Gubernur Jawa Barat #Demo Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan