Buruh Butuh Jaminan Pemerintah Jangan Jadikan Corona Alasan PHK Massal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 Maret 2020
Buruh Butuh Jaminan Pemerintah Jangan Jadikan Corona Alasan PHK Massal
Tenaga medis yang menangani kasus COVID-19. (Antara)

Merahputih.com - Wakil Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Obon Tabroni meminta pemerintah mengantisipasi dampak penyebaran virus corona bagi dunia usaha. Salah satunya adalah mengantisipasi dampak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kesulitan keuangan.

Obon mengingatkan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK. Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail.

Baca Juga:

Omnibus Law Diminta Tak Ada Pasal Titipan

"Jangan membonceng musibah Corona untuk mem-PHK pekerja,” kata Obon kepada wartawan, Senin (23/3).

Menurut Obon, perusahaan harus melakukan upaya nyata pula agar wabah Covid-19 tidak menjangkit di wilayah perusahaan. “Harus ada upaya konkret yang dilakukan untuk mengurangi resiko yang akan diderita buruh,” imbuhnya.

Pengadaan kartu pra kerja dinilai Obon kurang efektif mencegah PHK. Selain karena manfaatnya tidak instan (padahal di masa sulit ini butuh tindakan cepat), kartu tersebut lebih diperuntukkan bagi pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.

“Jadi bukan mencegah agar tidak terjadi PHK,” tegasnya.

Anggota Komisi IX DPR ini pun kembali mengingatkan perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh.

Ilustrasi: Pekerja membersihkan ranjang pasien di salah satu ruang isolasi di RS Jiwa Menur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3/2020). ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.

Hal ini penting, agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil. Agar di masa sosial distancing ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya,” kata Obon

Dia menambahkan harus ada upaya konkrit yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang akan diderita buruh. Terkait pengadaan kartu prakerja, Obon menilai hal itu kurang efektif mencegah PHK. "Manfaatnya tidak instan padahal saat ini diperlukan tindakan cepat," beber dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengalihkan belanja atau realokasi anggaran dalam APBN 2020 sebesar Rp 62,3 triliun.

Baca Juga

1000 APD Dibagikan untuk Tenaga Medis di 34 Rumah Sakit Rujukan di Jabar

Realokasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan virus corona di dalam negeri.

“Untuk melaksanakan berbagai macam permintaan yang sesuai dengan urgensi di kesehatan, kami sampai hari ini sudah identifikasi Rp 62,3 triliun dari belanja K/L yang akan bisa direalokasikan untuk bisa dipiroritasikan seusai arahan presiden,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (20/3). (Knu)

#Buruh #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Bagikan