Buruh Anggap RUU Cilaka Diskriminasi dan Batasi Hak-Hak Buruh Secara Konstitusi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2020
Buruh Anggap RUU Cilaka Diskriminasi dan Batasi Hak-Hak Buruh Secara Konstitusi
Sejumlah pengunjuk rasa dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi damai menolak Omnibus Law' RUU Cipta Lapangan Kerja di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana

Merahputih.com - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai, persoalan Omnibus Law terjadi karena pemerintah sebagai pengusul tidak melibatkan serikat pekerja yang ada di Indonesia dalam pembahasan jelang penyusunan draf RUU Cipta Lapangan Kerja.

“RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law seharusnya menyerap tenaga kerja dan mewakili hak-hak buruh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi dan pembatasan hak-hak buruh secara konstitusi,” kata Elly dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat (13/3).

Baca Juga:

BEM SI Nilai Pemerintah Abaikan Hak Publik soal Omnibus Law

Jika memang tujuan dari terbitnya RUU Cipta Kerja yang menaungi peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia, maka hak-hak buruh tidak dipandang sebelah mata baik itu hak normatif maupun hak konstitusional lainnya.

Perlu diketahui, bahwa perlawanan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja masih dilakukan khususnya oleh elemen buruh di Indonesia. Termasuk di antara bentuk perlawanannya adalah dengan melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa kaum buruh melawan Omnibus Law tersebut disayangkan oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) bakal menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi bertajuk #GejayanMemanggil ini digelar di Sleman, Yogyakarta, Senin (9/3).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) bakal menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi bertajuk #GejayanMemanggil ini digelar di Sleman, Yogyakarta, Senin (9/3). Foto: Net

Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Nixon Gans Lalu memandang langkah konstitusional tersebut wajar dan sangat sah.

“Terkait dengan RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini berati kita bicara dengan lapangan kerja bagi masyarakat di Indonesia, dan tentang unjuk rasa itu adalah hak dan kewajiban sebagai kaum buruh, dimana mereka para buruh memperjuangkan sesuatu yang berkaitan dengan instrumen payung hukum bagi ketenagakerjaan,” paparnya.

Target penyelesaian draf omnibus law RUU Cipta Kerja selama 100 hari sebagaimana dicetuskan Presiden Joko Widodo diprediksi masih jauh dari harapan. Setelah pemerintah menyerahkan draf dan surat presiden RUU Cipta Kerja ke DPR, Rabu (12/2), pembahasan belum dimulai. Bahkan, penolakan demi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja terus bergulir.

Baca Juga

Kritik Omnibus Law, Bima Arya Sebut Pemerintahan Jokowi Otoriter

Penolakan datang khususnya dari para pekerja. Mereka menilai RUU Cipta Kerja meminggirkan kepentingan mereka dan mengutamakan kepentingan pengusaha atau pemilik modal. (Knu)

#Demo Buruh #Omnibus Law
Bagikan
Bagikan