MerahPutih.com - Kericuhan terjadi antara warga dan aparat di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang protes terkait penggusuran warga terkena dampak proyek Rempang Eco-City.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait percepatan pengembangan proyek Rempang Eco-City yang terkesan terburu-buru sehingga menimbulkan protes dari warga.
Baca Juga:
Komnas HAM Gelar Investigasi di Sekolah Terdampak Konflik Pulau Rempang
Bahlil berkilah investasi itu tidak seperti buah yang tumbuh dari sebuah pohon. Investasi itu harus direbut, sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
"Kami ini berkompetisi, negara tujuan foreign direct investment (FDI) terbesar di ASEAN saat ini diraih negara Singapura di posisi pertama. Sementara itu, Indonesia dengan luas wilayah lebih besar, justru berada di posisi kedua. Ini kami mau merebut investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan," kata Bahlil.
Bahlil menegaskan, perebutan proyek investasi asing ini butuh kecepatan dan ketepatan yang tidak menimbulkan kerugian di satu pihak.
"Kalau kita terlalu lama, memangnya mereka (investor) mau menunggu kita? Kita butuh mereka, tapi di sisi lain, juga harus menghargai yang di dalam," ujarnya.
Ia mengungkapkan, total nilai investasi yang akan diserap dari proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City ini mencapai lebih dari Rp 300 triliun. Di pengembangan tahap awal, investor akan menggelontorkan kurang lebih Rp 175 triliun.
Dengan itu, diklaim Bahlil, akan berdampak positif terhadap capaian pendapatan negara, serta dampaknya juga dapat dirasakan oleh masyarakat berupa lapangan pekerjaan yang melimpah.
"Kalau ini lepas, itu berarti potensi capaian PAD (pendapatan asli daerah) dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita di sini akan hilang," jelasnya.
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, akan ada pemberian langsung sertifikat hak milik (SHM) kepada warga yang bersedia direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco-City.
Sertifikat itu langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan, dan proses pembangunan telah dimulai.
"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," ujar Hadi.
Selain itu, untuk hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam itu juga tinggal diserahkan saja.
Ia menegaskan, sertifikat yang akan diberikan merupakan sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Dengan demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.
Tempat relokasi tersebut telah dipersiapkan, yang mana masing-masing kepala keluarga akan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi, dengan bangunan rumah tipe 45 yang nilainya sekitar Rp 120 juta.
"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean (jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," ungkapnya.
Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengabulkan surat permohonan penangguhan terhadap delapan orang tersangka, yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada 7 September 2023.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan.
"Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," katanya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa penyelesaian kasus di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, sejatinya dapat dituntaskan lewat musyawarah mufakat dengan masyarakat.
"PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada pemerintah agar mengutamakan musyawarah (syura’) dan menghindarkan pendekatan koersif," ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
PBNU meminta agar pola komunikasi dari pemangku kebijakan terkait kepada masyarakat harus dibenahi guna meminimalisir gesekan yang terjadi.
"PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini. Dan memastikan agar kelompok yang lemah (mustadh’afin) dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi," katanya.
PBNU juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum.
"Serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam," katanya.
Sekretariat Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan masalah di Pulau Rempang seharusnya diselesaikan dengan pikiran tenang dan hati yang lapang.
"Seharusnya masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah, dicari jalan tengah yang paling maslahah; bukan (masalah) menang atau kalah," kata Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti ingin pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Didesak Lindungi Rakyat dan Tanah di Pulau Rempang