Bupati Waropen Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp19 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 Maret 2020
Bupati Waropen Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp19 Miliar
Bupati Waropen, Yermias Bisai. Foto: Waropenkab.go.id

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai tersangka kasus penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp 19 miliar.

"Memang benar YB, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi," kata Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya, Kamis (5/4)

Baca Juga

Imam Nahrawi Sebut Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto Kerap Cari Panggung

Dikatakan, sebagaimana dilansir Antara, sebelum dijadikan tersangka tercatat 15 orang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya sebesar Rp 19 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Alexander Sinuraya. (ANTARA/Evarukdijati)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Alexander Sinuraya. (ANTARA/Evarukdijati)

Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen diantaranya pasal 12 (b ayat 1) subsidair pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara.

Baca Juga

Adik Ipar Nurhadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK

"Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," kata Alek Sinuraya. (*)

#Gratifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan