MerahPutih.com - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, disebut pernah meminta uang kepada Zuhdi, rekanan kontraktor di Pemkab PUU, sebesar Rp 1 miliar.
Uang tersebut untuk biaya Abdul Gafur maju sebagai kandidat ketua DPD di Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Zuhdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3).
Baca Juga:
Sambangi KPK, Keluarga Yakin Bupati PPU Korban Politik Partainya
Jaksa menjelaskan, pesan itu disampaikan oleh orang kepercayaan Abdul Gafur, Asdarussalam, kepada Zuhdi, seorang pengusaha besar di PPU.
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 1 miliar rupiah yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," kata jaksa Moh Helmi Syarief.
Jaksa mengungkapkan, Asdarussalam merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur. Sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul menunjuk Asdarussalam sebagai salah satu tim suksesnya. Tak hanya itu, jaksa juga menyampaikan pesan Abdul Gafur kepada Zuhdi.
"Apa yang disampaikan Asdar kepada kamu ke depannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu," kata jaksa menirukan pesan Abdul kepada Zuhdi.
Baca Juga:
Respons KPK Atas Gugatan Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Mengenai permintaan uang Rp 1 miliar itu, Zuhdi lantas ingin mencairkan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru sebesar Rp 1,5 miliar.Zuhdi lantas mendatangi kantor Sekda Kabupaten PPU dan mendapat jawaban uang tersebut belum bisa dicairkan.
Singkat cerita, anak buah Abdul Gafur lalu mencarikan cara pencairan uang dengan meminjam dana simpanan Korpri sebesar Rp 1 miliar. Pihak Korpri bersedia meminjamkan dana tersebut karena Zuhdi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan termasuk peningkatan Kantor Pos Waru.
"Setelah menerima uang tersebut, terdakwa (Zuhdi) menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai staf administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi Abdul Gafur Mas'ud, Bupati PPU, di Samarinda," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa 3 Ketua DPC Partai Demokrat Terkait Dugaan Suap Bupati PPU