Bupati Neneng Jalani Sidang Perdana Suap Meikarta

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 27 Februari 2019
Bupati Neneng Jalani Sidang Perdana Suap Meikarta
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

MerahPutih.com - Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

"Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/2).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Selain Neneng, empat tersangka lain juga akan menghadapi dakwaan jaksa. Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Lebih lanjut Febri mengajak masyarakat agar ikut terlibat dalam mengawal proses hukum kasus suap Meikarta. Hal itu, kata dia merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam penanganan kasus korupsi.

"Persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (baju kuning) di Gedung KPK (MP/Ponco)

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Suap Meikarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan