MerahPutih.com - Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Terbit dinyatakan sebagai pemilik kerangkeng dan bertanggung jawab atas kematian sejumlah penghuni.
Terbit mengaku pasrah dengan penetapan tersangka tersebut.
"Kami sudah ikuti, kami terima apa adanya," kata Terbit usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4) malam.
Baca Juga:
Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu, koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK pun dilakukan dalam mengusut kasus ini.
"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4).
Baca Juga:
Komnas HAM Pastikan ada Praktik Perbudakan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP. Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik lebih dulu menetapkan delapan orang tersangka antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Salah satu yang menjadi tersangka ialah anak Terbit, Dewa Perangin Angin.
Delapan tersangka itu disangkakan dengan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (Pon)
Baca Juga:
Polisi Telah Periksa 64 Saksi dan Bongkar Kuburan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat