Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 April 2022
Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin (TRP) sebagai tersangka.

Ia dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Kabupaten Langkat, Sumut.

Baca Juga

Komnas HAM Pastikan ada Praktik Perbudakan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan penetapan Terbit sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

"Hari ini penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggung jawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca, Selasa (5/4).

Panca mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Terbit berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan terhadap Terbit di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat lalu, Kamis lalu, 1 April 2022.

"Menindaklanjuti pemeriksaan terhadap TRP di Gedung KPK Minggu lalu. Berdasarkan Kordinasi apa-apa yang ditemukan teman-teman Komnas HAM," kata Panca yang juga mantan anggota KPK ini.

Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10, UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga

Polisi Dalami Jumlah Korban Tewas di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, anak Terbit, Dewa Peranging-angin. Keduanya, statusnya masih saksi.

Tiga penghuni tewas yaitu Abdul Sidik, tewas setelah sepekan lebih ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019"

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.

Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. (Knu)

Baca Juga

Polisi Telah Periksa 64 Saksi dan Bongkar Kuburan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

#Polda Sumatera Utara #Breaking
Bagikan
Bagikan