Bupati Lampung Utara Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 04 Februari 2020
Bupati Lampung Utara Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Foto: Instagram/@agungilmumangkunegara

MetahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara. Dengan demikian, tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Perdagangan serta Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara itu akan segera menjalani sidang perdana.

Tak hanya Agung, orang kepercayaannya Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin serta Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri juga bakal diadili atas perkara yang sama.

"Sudah dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum (tahap II) dan kemudian kembali dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Baca Juga:

Mangkir 4 Kali, KPK Siap Seret Legislator Golkar Melchias Mekeng

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga orang lainnya. Nantinya surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk disidangkan.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," ujarnya.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik setidaknya telah memeriksa sekitar 113 saksi. Ratusan saksi itu terdiri dari berbagai unsur, seperti pihak swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil Gubernur Lampung dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.

Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, salah satu tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, salah satu tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sebelumnya, KPK telah ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenamnya yakni, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).

Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Baca Juga:

KPK, Kemendes dan Ketjilbergerak Latih Anak Muda Penggerak Desa

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril. (Pon)

#KPK #Bupati Lampung Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan