MerahPutih.com - Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi buka suara terkait penemuan landasan helikopter atau heliped di Pulau Panjang. Ia menegaskan helipad tersebut tidak ilegal seperti yang dituduhkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
"Bukan ilegal itu. Jadi gini itu dulu rencana akan dibangun helipad itu tahun 2005 kalau gak salah. Sebernarnya itu kami di sana membangun suatu destinasi wisata," kata Junaedi di Jakarta, Jumat (1/7).
Baca Juga
Penemuan Helipad Ilegal, Ketua DPRD DKI Panggil Bupati Kepulauan Seribu
Menurutnya, Kepulauan Seribu memang perlu juga memfasilitasi masyarakat agar mereka mau berlibur ke Pulau Panjang. Sebab sejauh ini hanya kapal laut yang jadi transportasi ke Pulau Seribu.

Dengan hadirnya Helipad ini, kata dia, diharapkan bisa memudahkan pengunjung yang menggunakan helikopter untuk berwisata.
"Karena pulau seribu itu sebagai wisata destinasi, tujuan wisata. Kalau kita gak dipercantik siapa yang mau datang," kata Junaedi.
Bupati Junaedi menyebut bahwa selama ini tidak ada penarikan retribusi kapal-kapal dan helikopter pribadi yang datang, bahkan menginap di kawasan kepulauan di Provinsi DKI Jakarta itu.
Baca Juga
Oleh karena itu, ia siap mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan penarikan retribusi bagi kapal yang bersandar maupun helikopter yang mendarat di Kepulauan Seribu.
"Nanti akan kita ajukan kepada gubernur melalui surat untuk bagaimana mendapatkan pendapatan dari retribusi seperti mobil di darat. Parkir mobil saja dua jam sudah puluhan ribu," kata Junaedi.
Namun, sebelum mengimplementasikan penarikan retribusi ini, Junaedi menyebut Pemprov DKI akan lebih dulu mengembangkan sarana dan prasarana wisata di Kepulauan Seribu.
"Saya orientasikan kepada kebutuhan dasar dulu. Pertama, kita akan mempercantik dermaga yang ada. Dari 6 dermaga, saat ini belum dilakukan perbaikan nya, itu yang prioritas," tutur Junaedi.
"Nanti, setelah dermaga sudah dilakuakn perbaikan, ada retribusi yang bisa kita ambil. Bupati sudah mengusulkan. Decision maker-nya di dinas pendapatan daerah (Badan Pendapatan Daerah DKI)," sambungnya. (Asp)
Baca Juga
DPRD Minta Kadis Parekraf Bertanggung Jawab atas Operasional Holywings